Senin, 01 Agustus 2016

PENGERTIAN SAR



Seach And Rescue ( SAR ) adalah Pencarian dan Pemberi Pertolongan yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, memberikan pertolongan dan penyelamatan terhadap orang dan material yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah penerbangan, pelayaran atau musibah lainnya.

HAKEKAT SAR :
Hakekat SAR adalah suatu kegiatan kemanusiaan sesuai dengan falsafah Pancasila yang merupakan kewajiban moral setiap orang atau warga Negara, meliputi segala upaya dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan jiwa manusia dan benda berharga dari berbagai musibah, baik musibah pelayaran, penerbngan atau musibah lainnya.

DASAR HUKUM SAR :
1. Keputusan Presiden RI Nomor : 11 Tahun 1972 tentang Pembentukan BASARI
2. Keputusan Presiden RI Nomor : 47 Tahun 1979 tentan Pembentukan BASARNAS.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SATGAS SAR DAERAH :
1. Surat Keputusan Menhankam Nomor : 13/155/02.10/03/SOPS tanggal 15 Januari 1979 berisi Pelimbahan wewenang kepada masing-masing Pangkolak Ops dalam mendukung SAR diwilayahnya berikut petunjuk yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan dan Kapolri.
2. Surat Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor : 370.05/2837/SJ tanggal 16 Maret 1981 menganai petunjuk Pembentukan Satuan Tugas SAR Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 19 dan Nomor : 30 Tahun 2001 sebagai aturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan.

OPERASI SAR :
Keberasilan suatu operasi SAR, terutama ditentukan oleh tersedianya tenaga, sarana dan prasarana yang ada pada berbagai Instansi Pemerintah, swasta dan berbagai organisasi masyarakat berpotensi SAR yang memiliki kesiapan serta kemampuan untuk dikerahkan pada setiap tempat dan waktu yang diperlukaan.
Operasi SAR adalah rangkaian kegiatan yang terdiri atas pemberitaan, penginderaan dini, tindakan awal, perencanaan, penyusunan, pengerahan, pengendalian dan konsolidasi unsure-unsur SAR dalam rangka pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan korban musibah ( Distress Incident ).
Koordinasi SAR adalah upaya dan kegiatan bersama untuk memperoleh kesatuan bahasa, pengertian dan tindakan dalam memecahkan masalah serta dalam mencapai keberhasilan tugas dibidang SAR,
Kecepatan, ketepatan, akurasi dan kelengkapan informasi mengenai data musibah berikut sarana komonikasi, baik untuk koordinasi maupun pengendalian merupakan factor penentu, yang semua itu membutuhkan dukungan dari Instansi Pemerintah, Swasta dan berbagai organissi masyarakatberpotensi SAR. Karena itu melalui prinsip koordinasi dan keterpaduan, peran serta yang lebih aktif dari berbagai pihak terkait yang diperlukan, sehingga Operasi SAR dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan handal.

2
Operasi SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan atau bila telah diyakinkan bahwa harapan untuk menyelamatkan korban sudah tidak ada lagi.

TINGKAT KEDARURATAN MUSIBAH :
            Kedaan suatu musibah dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yakni Tingkat INCERFA ( tingkat meragukan ), Tingkat ALERFA (tingkat mengkawatirkan), dan Tingkat DETRESFA (tingkat memerlukan Bantuan).

TINGKAT INCERFA :
            Bila pesawat Terbang atau Kapal laut terlambat melapor atau tiba ditempat tujuan dalam waktu :
            15  menit       : Untuk Pesawat jenis Jet.
            30  menit       : Untuk Pesawat bukan Jet
            60  menit       : Untuk Pesawat yang tidak membuat rencana penerbangan (Flight Plan).
            Dan untuk Kapal Laut bila terlambat datang atau melapor ditempat tujuan dalam waktua :
            2 sampai 24 jam         : Untuk Kapal Motor mempunyai alat komonikasi.
            2 sampai   4 hari         : Untuk Kapal Layar tanpa alat komonikasi.

TINGKAT ALERFA :
            Merupakan kelanjutan dari tingkat INCERFA atau telah diketahuinya penumpang Pesawat atau Kapal dalam keadaan mengkhawatirkan karena adanya ancaman terhadap keselamatannya.

TINGKAT DETRESFA :
            Merupakan kelanjutan dari tingkat ALERFA atau telah diketahuinya bahwa penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan antara lain :
a.
Pesawat yang melakukan pendaratan darurat, mendarat dilaut (ditebing), tidak dapat mempertahankan ketinggian, menabrak gunung, jatuh dan lain-lain.
b.
Kapal laut yang kehilangan baling-baling atau terbakar yang tidak berhasil dipadamkan oleh awaknya, kapal tenggelam dan awak kapal yang harus melakukan peran peninggalan kapal, awak kapal penumpang yang memerlukan pelayanan medis darurat dalam pelayarannya.

TAHAB KEGIATAN OPERASI :
            Untuk keberasilan suatu operasi SAR, maka harus melaui 5 (lima) tahab kegiatan, yakni Tahab Menyadari, Tindak Awal, Perencanaan, Operasi dan Tahab Akhir. Kecepatan pelaksanaan kegiatan awal dimulai sejak adanya berita musibah atau diketahyuinya keadaan darurat.

TAHAB MENYADARI / AWARENESS STAGE :
            Adalah tahab diketahuinya suatu musibah atau keadaandarurat yang mengancam keselamatan jiwa manusia atau harta benda berharga dikarenakan adanya musibah melaui deteksi dini dari pos-pos siaga SAR, atau disampaikannya berita musibah oleh Instsnsi, Organisasi atau masyarakat ke BASARNAS, KKR, SKR atau pihak berwajib dengan cepat, tepat dan akurat.



3.
TAHAB TINDAK AWAL /INITIAL ACTION STAGE :
            Adalah tahab untuk mengevaluasi kejadian atau musibah dengan penggolongan keadaan daruratnya, serta penyiagaan fasilitas SAR yang diperlukan untuk kelancaran operasi SAR, baik pencarian awal dengan komonikasi “ Preeliminary Communication “ ( PRECOM ), pencarian awal secara menyeluruh berdasarkan perkembangan situasi “ Extended Commonication “ ( EXCOM ), sekaligus pemilihan atau penunjukan seorang SMC oleh KKR atau SKR untuk dimintakan pengasahan dari BASARNAS.

TAHAB PERENCANAAN /PLANING STAGE :
            Adalah tahab perencanaan pencarian setelah fasilitas SAR dari sarana dan prasarana operasi disiagakan, memperkirakan DATUM atau posisi duga yang paling mungkin, menhitung luas area pencarian, menentukan pola pencarian yang paling tepat, membuat rencana pencarian berdasarkan kesiapan dan kemampuan SRU yang tersedia.

TAHAB OPERASI / OPERATION STAGE :
            Adalah tahab saat dilakukannya opresasi pencarian atau operai pertolongan dan penyelamatan secara phisik, dimana SMC melakukan brifing operasi pencarian dengan menggunakan check list situai tingkat kedaruratan, situasi tingkat kedaruratan, situasi cuaca ketika musibah terjadi dan situasi saat dilakukan pencarian, situasi luas area pencarian, system pola pencarian, penunjukan pesawat, kapal atau regu darat dan SRU cadangan, dan teknik scanning berupa intruksi, film training atau latihan, laporan yang diketemukan, titik pemberangkatan unsure dan clearance untuk CHOP.

TAHAB AKHIR / MISSION CONCLUSSION STAGE :
            Adalah saat operasi SAR dinyatakan selesai dan seluruh unsure dikembalikan pada kesatuan atau induk organisasi masing-masing. Pada akhir penugasan akan dilakukan pengembalian unsure dan peyiagaan kembali, debriefing serta evaluasi operasi.
            Debriefing akan diberikan kepada korban (survivor) maupun Tim SAR yang selesai bertugas.
Untuk survivor debriefing meliputi :
a. Pertolongan medis yang dilakukan oleh korban sendiri.
b. Informasi kegiatan yang telah dilakukan oleh korban pada saat menunggu pertolongan.
c. Pengalaman korban untuk bertahan hidup.
d. Mencari sebab dan usaha pencegahan pada saat kejadian.

Untuk Tim SAR meliputi :
 Pengecekan kembali semua yang telah diberikan pada saat briefing, sehingga semua hasilnya dapat dianalisa dan dievaluasi untuk membuat laporan akhir tugas.

Dalam pelaksanaan kegiatan debriefing ini diperlukan KIT khusus seperti :
            a. Formulir debriefing
            b. Tape Recorder
            c. Kamera
            d. Alat tulis
Setelah disusun semua laporan, maka organisasi operasi dibubarkan dan dibuat atau dikeluarkan penghentian operasi SAR oleh Ka. BASARNAS.


4.
KOMPONEN PENUNJANG KEGIATAN OPERASI SAR
            Pelaksanaan kegiatan pada tahapan-tahapan tersebut, akan berhasil bila didukung  5 (lima) komponen penunjang yang terdiri :

1. ORGANISASI :
            Merupakan struktur organisasi SAR, meliputi aspek pengerahan unsure koordinasi, Komando dan Pengendalian, Kewenangan, lingkup penugasan dan tanggung jawab untuk penanganan suatu musibah.

2. FASILITAS :
            Adalah komponen berupa peralatan dan perlengkapan, serta fasilitas pendukung lain yang dapat digunakan dalam misi operasi SAR.

3. KOMONIKASI :
            Adalah komponen berupa penyelenggaran komonikasi untuk sarana fungsi deteksi terjadinya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi serta untyuk membina kerjasama dan koordinasi selama melaksanakan operasi SAR.

4. PERAWATAN DARURAT :
            Merupakan komponen penyediaan fasilitas perawatan darurat bersifat sementara, termasuk memberikan dukungan terhadap korban ditempat kejadian musibah sampai ditempat penampungan perawatan yang lebih memadai.

5. DOKUMENTASI :
            Merupakan pendataan laporan dan analisa, serta pendataan kemampuan yang akan menunjang efisiensi pelaksanaan operasi SAR guna perbaikan dan pengembangan pelaksanaan dalam kegiatan misi-misi SAR selanjutnya.

STRUKTUR ORGANISASI OPERASI

SC

SMC











OSC
OSC














SRU
SRU
SRU

SRU
SRU
SRU


SC / SAR COORDINATOR :
            Adalah pejabat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dapat berlangsungnya suatu operasi SAR yang efisien, dengan menggunakan seluruh sumber daya (potensi) SAR yang terdapat didaerahnya untuk mencapai hasil yang optimal.



5.

SMC / SAR MISSION COORDINATOR :
            Adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan dan melaksanakan koordinasi, pengendalian operasi. SMC dapat mengendalikan setiap unsure yang akan digunakan dalam operasi SAR tersebut.

OSC / ONSCENE COMANDER :
            Adalah Pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan SRU di Lapangan atau lokasi kejadian, jika areal operasi sangat luas atau komonikasi antara SRU dan SMC selaku pengendali sulit dilaksanakan.

SRU / SEACH AND RESCUE UNIT :
            Adalah unit-unit SAR  yang mendapat tugas untuk melaksanakan kegiatan atau operasi pencarian, memberi pertolongan dan penyelamatan dilapangan atau lokasi musibah.

TEKNIK EVAKUASI DARAT :
            SRU setelah melakukan pencarian dan memberikan pertolongan medis kepada survivor (korban), harus mampu mengevakuasi korban yang masih hidup agar tetap hidup, dan tidak menambah parah keadaan atau kesehatan korban.
            SRU harus dapat memindahkan korban dari lokasi musibah kelokasi yang aman atau langsung dievakuasi ke Posko pengendali, atau tempat lain yang ditunjuk untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan dengan fasilitas medis yang lebih memadai.
Setiap SRU yang melaksanakan evakuasi, harus yakin bahwa korban sudah dapat dievakuasi, telah siap tersedianya peralatan pendukung, tidak memperlihatkan rasa panic kepada korban apabila menghadapi masalah, member keyakinan kepada korban bahwa ia akan segera mendapat pertolongan sehingga korban tetap merasa aman dan nyaman, dan selalu melakukan pengecekan kesehatan korban secara rutin.
Sebelum melakukan kegiatan evakuasi, SRU harus menyiapkan peralatan pendukung, personil dan memilih lintasan yang akan digunakan untuk melakukan evakuasi.
Dan yang harus diperhatikan oleh setiap SRU dalam melaksanakan evakuasi, adalah factor keamanan, kenyamanan harus benar-benar diraskan oleh korban. Dengan demikian korban akan berusaha dan mempunyai keinginan untuk tetap hidup.

PEMBINAAN POTENSI SAR :
            Pembinaan potensi SAR merupakan kegiatan yang bertahap, bertingkat dan berlanjut. Rangkaian inimeliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggiatn, pengendalian dan pengawasan yang berkesinambungan.
            Upaya pembinaan potensi ditujukan untuk mewujudkan tersedianya kemampuan dan kkesiapan unsure SAR dalam kualitas dan waktu yang tepat, guna menanggulangi kejadian atau musibah yang terjadi diseluruh wilayah Negara atau diluar Negara.
            Perencanaan potensi SAR memerlukan dukungan system perencanaan yang dpat menjamin keterpaduan semua upaya pembinaan potensi SAR. Sehingga dapat dicapai tingkat kemampuan yang tinggi secara merata, dan pembinaan potensi tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh Instansi, baik Pemerintah, Swasta dan Organisasi Masyarakat berpotensi SAR.


6.

            Setiap potensi SAR agar memiliki kualitas mental, phisik dan keterampilan serta pengalaman yangt dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas operasi SAR secara berdayguna dan berhasilguna.
            Dan untuk menuju sasaran kemampuan yang cepat, tept dan handalm dalam penyelenggaraan SAR, perlu adanya kesatuan pola piker dan pola tindak melaui pembinaan lunak, antara lain berupa pedoman, petunjuk dan prosedur yang disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga dicapai sasaran guna terwujudnya unsure SAR yang siap pakai dan mampu melaksanakan operasi SAR secara efektif, efisien dan handal.






SEKIAN TERIMA KASIH
“  LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG
BARKUWI MADHANG  “








DAFTAR PUSTAKA :
1. SAR BANTU DARAT (1985)  BASARNAS.
2. BUKU PETUNJUK SAR ( BASARNAS )
3. PENDIDIKAN SMC ANGKATAN X  ( BASARNAS )
4. KARUNA NISEVANAM  ( 1986 ) KSR  PMI
5. SAR MANUAL   ( 1990 )  BASARNAS.

6. SAR DARAT DAN LAUT  ( 1990 ) BASARNAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar