Seach And
Rescue ( SAR ) adalah Pencarian dan Pemberi Pertolongan yang meliputi usaha dan
kegiatan mencari, memberikan pertolongan dan penyelamatan terhadap orang dan
material yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah penerbangan,
pelayaran atau musibah lainnya.
HAKEKAT SAR :
Hakekat SAR
adalah suatu kegiatan kemanusiaan sesuai dengan falsafah Pancasila yang
merupakan kewajiban moral setiap orang atau warga Negara, meliputi segala upaya
dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan jiwa manusia dan
benda berharga dari berbagai musibah, baik musibah pelayaran, penerbngan atau
musibah lainnya.
DASAR HUKUM SAR :
1. Keputusan Presiden RI
Nomor : 11 Tahun 1972 tentang Pembentukan BASARI
2. Keputusan Presiden RI
Nomor : 47 Tahun 1979 tentan Pembentukan BASARNAS.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SATGAS SAR
DAERAH :
1. Surat
Keputusan Menhankam Nomor : 13/155/02.10/03/SOPS tanggal 15 Januari 1979 berisi
Pelimbahan wewenang kepada masing-masing Pangkolak Ops dalam mendukung SAR diwilayahnya
berikut petunjuk yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan dan Kapolri.
2. Surat
Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor : 370.05/2837/SJ tanggal 16 Maret 1981
menganai petunjuk Pembentukan Satuan Tugas SAR Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan
dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 19 dan Nomor : 30 Tahun 2001 sebagai
aturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2000 tentang Pencarian
dan Pertolongan.
OPERASI SAR :
Keberasilan suatu operasi SAR, terutama ditentukan oleh
tersedianya tenaga, sarana dan prasarana yang ada pada berbagai Instansi
Pemerintah, swasta dan berbagai organisasi masyarakat berpotensi SAR yang
memiliki kesiapan serta kemampuan untuk dikerahkan pada setiap tempat dan waktu
yang diperlukaan.
Operasi SAR adalah rangkaian kegiatan yang terdiri atas
pemberitaan, penginderaan dini, tindakan awal, perencanaan, penyusunan,
pengerahan, pengendalian dan konsolidasi unsure-unsur SAR dalam rangka
pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan korban musibah ( Distress
Incident ).
Koordinasi SAR adalah upaya dan kegiatan bersama untuk
memperoleh kesatuan bahasa, pengertian dan tindakan dalam memecahkan masalah
serta dalam mencapai keberhasilan tugas dibidang SAR,
Kecepatan, ketepatan, akurasi dan kelengkapan informasi
mengenai data musibah berikut sarana komonikasi, baik untuk koordinasi maupun
pengendalian merupakan factor penentu, yang semua itu membutuhkan dukungan dari
Instansi Pemerintah, Swasta dan berbagai organissi masyarakatberpotensi SAR.
Karena itu melalui prinsip koordinasi dan keterpaduan, peran serta yang lebih
aktif dari berbagai pihak terkait yang diperlukan, sehingga Operasi SAR dapat
dilaksanakan dengan cepat, tepat dan handal.
2
Operasi SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil
diselamatkan atau bila telah diyakinkan bahwa harapan untuk menyelamatkan
korban sudah tidak ada lagi.
TINGKAT KEDARURATAN MUSIBAH :
Kedaan suatu musibah dibagi dalam 3
(tiga) tingkatan yakni Tingkat INCERFA ( tingkat meragukan ), Tingkat ALERFA (tingkat mengkawatirkan), dan Tingkat
DETRESFA (tingkat memerlukan Bantuan).
TINGKAT INCERFA :
Bila pesawat Terbang atau Kapal laut
terlambat melapor atau tiba ditempat tujuan dalam waktu :
15 menit : Untuk Pesawat jenis Jet.
30 menit : Untuk Pesawat bukan Jet
60 menit : Untuk Pesawat yang tidak membuat
rencana penerbangan (Flight Plan).
Dan untuk Kapal Laut bila terlambat
datang atau melapor ditempat tujuan dalam waktua :
2 sampai 24 jam :
Untuk Kapal Motor mempunyai alat komonikasi.
2 sampai 4 hari : Untuk Kapal Layar tanpa alat
komonikasi.
TINGKAT ALERFA :
Merupakan kelanjutan dari tingkat
INCERFA atau telah diketahuinya penumpang Pesawat atau Kapal dalam keadaan
mengkhawatirkan karena adanya ancaman terhadap keselamatannya.
TINGKAT DETRESFA :
Merupakan kelanjutan dari tingkat ALERFA atau telah
diketahuinya bahwa penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan antara lain :
a.
|
Pesawat
yang melakukan pendaratan darurat, mendarat dilaut (ditebing), tidak dapat
mempertahankan ketinggian, menabrak gunung, jatuh dan lain-lain.
|
b.
|
Kapal
laut yang kehilangan baling-baling atau terbakar yang tidak berhasil
dipadamkan oleh awaknya, kapal tenggelam dan awak kapal yang harus melakukan
peran peninggalan kapal, awak kapal penumpang yang memerlukan pelayanan medis
darurat dalam pelayarannya.
|
TAHAB KEGIATAN OPERASI :
Untuk keberasilan suatu operasi SAR,
maka harus melaui 5 (lima) tahab kegiatan, yakni Tahab Menyadari, Tindak Awal,
Perencanaan, Operasi dan Tahab Akhir. Kecepatan pelaksanaan kegiatan awal
dimulai sejak adanya berita musibah atau diketahyuinya keadaan darurat.
TAHAB MENYADARI / AWARENESS STAGE :
Adalah tahab diketahuinya suatu
musibah atau keadaandarurat yang mengancam keselamatan jiwa manusia atau harta
benda berharga dikarenakan adanya musibah melaui deteksi dini dari pos-pos
siaga SAR, atau disampaikannya berita musibah oleh Instsnsi, Organisasi atau
masyarakat ke BASARNAS, KKR, SKR atau pihak berwajib dengan cepat, tepat dan
akurat.
3.
TAHAB TINDAK AWAL /INITIAL ACTION STAGE :
Adalah tahab untuk mengevaluasi
kejadian atau musibah dengan penggolongan keadaan daruratnya, serta penyiagaan
fasilitas SAR yang diperlukan untuk kelancaran operasi SAR, baik pencarian awal
dengan komonikasi “ Preeliminary Communication “ ( PRECOM ), pencarian awal
secara menyeluruh berdasarkan perkembangan situasi “ Extended Commonication “ (
EXCOM ), sekaligus pemilihan atau penunjukan seorang SMC oleh KKR atau SKR
untuk dimintakan pengasahan dari BASARNAS.
TAHAB PERENCANAAN /PLANING STAGE :
Adalah tahab perencanaan pencarian
setelah fasilitas SAR dari sarana dan prasarana operasi disiagakan,
memperkirakan DATUM atau posisi duga yang paling mungkin, menhitung luas area
pencarian, menentukan pola pencarian yang paling tepat, membuat rencana
pencarian berdasarkan kesiapan dan kemampuan SRU yang tersedia.
TAHAB OPERASI / OPERATION STAGE :
Adalah tahab saat dilakukannya
opresasi pencarian atau operai pertolongan dan penyelamatan secara phisik,
dimana SMC melakukan brifing operasi pencarian dengan menggunakan check list situai tingkat kedaruratan,
situasi tingkat kedaruratan, situasi cuaca ketika musibah terjadi dan situasi
saat dilakukan pencarian, situasi luas area pencarian, system pola pencarian,
penunjukan pesawat, kapal atau regu darat dan SRU cadangan, dan teknik scanning
berupa intruksi, film training atau latihan, laporan yang diketemukan, titik
pemberangkatan unsure dan clearance untuk CHOP.
TAHAB AKHIR / MISSION CONCLUSSION
STAGE :
Adalah saat operasi SAR dinyatakan
selesai dan seluruh unsure dikembalikan pada kesatuan atau induk organisasi
masing-masing. Pada akhir penugasan akan dilakukan pengembalian unsure dan
peyiagaan kembali, debriefing serta evaluasi operasi.
Debriefing akan diberikan kepada
korban (survivor) maupun Tim SAR yang selesai bertugas.
Untuk survivor debriefing meliputi :
a.
Pertolongan medis yang dilakukan oleh korban sendiri.
b.
Informasi kegiatan yang telah dilakukan oleh korban pada saat menunggu
pertolongan.
c.
Pengalaman korban untuk bertahan hidup.
d. Mencari
sebab dan usaha pencegahan pada saat kejadian.
Untuk Tim SAR meliputi :
Pengecekan kembali
semua yang telah diberikan pada saat briefing, sehingga semua hasilnya dapat
dianalisa dan dievaluasi untuk membuat laporan akhir tugas.
Dalam pelaksanaan kegiatan debriefing
ini diperlukan KIT khusus seperti :
a. Formulir debriefing
b. Tape Recorder
c. Kamera
d. Alat tulis
Setelah
disusun semua laporan, maka organisasi operasi dibubarkan dan dibuat atau
dikeluarkan penghentian operasi SAR oleh Ka. BASARNAS.
4.
KOMPONEN PENUNJANG KEGIATAN OPERASI
SAR
Pelaksanaan kegiatan pada
tahapan-tahapan tersebut, akan berhasil bila didukung 5 (lima) komponen penunjang yang terdiri :
1. ORGANISASI :
Merupakan struktur organisasi SAR,
meliputi aspek pengerahan unsure koordinasi, Komando dan Pengendalian,
Kewenangan, lingkup penugasan dan tanggung jawab untuk penanganan suatu
musibah.
2. FASILITAS :
Adalah komponen berupa peralatan dan
perlengkapan, serta fasilitas pendukung lain yang dapat digunakan dalam misi
operasi SAR.
3. KOMONIKASI :
Adalah komponen berupa
penyelenggaran komonikasi untuk sarana fungsi deteksi terjadinya musibah,
fungsi komando dan pengendalian operasi serta untyuk membina kerjasama dan
koordinasi selama melaksanakan operasi SAR.
4. PERAWATAN DARURAT :
Merupakan komponen penyediaan
fasilitas perawatan darurat bersifat sementara, termasuk memberikan dukungan
terhadap korban ditempat kejadian musibah sampai ditempat penampungan perawatan
yang lebih memadai.
5. DOKUMENTASI :
Merupakan pendataan laporan dan
analisa, serta pendataan kemampuan yang akan menunjang efisiensi pelaksanaan
operasi SAR guna perbaikan dan pengembangan pelaksanaan dalam kegiatan
misi-misi SAR selanjutnya.
STRUKTUR ORGANISASI OPERASI
SC
|
|||||||||||||||||
SMC
|
|||||||||||||||||
OSC
|
OSC
|
||||||||||||||||
SRU
|
SRU
|
SRU
|
SRU
|
SRU
|
SRU
|
SC / SAR COORDINATOR :
Adalah pejabat yang mempunyai
tanggung jawab untuk menjamin dapat berlangsungnya suatu operasi SAR yang
efisien, dengan menggunakan seluruh sumber daya (potensi) SAR yang terdapat
didaerahnya untuk mencapai hasil yang optimal.
5.
SMC / SAR MISSION COORDINATOR :
Adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan dan
melaksanakan koordinasi, pengendalian operasi. SMC dapat mengendalikan setiap
unsure yang akan digunakan dalam operasi SAR tersebut.
OSC / ONSCENE COMANDER :
Adalah Pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk
mengkoordinasikan dan mengendalikan SRU di Lapangan atau lokasi kejadian, jika
areal operasi sangat luas atau komonikasi antara SRU dan SMC selaku pengendali
sulit dilaksanakan.
SRU / SEACH AND RESCUE UNIT :
Adalah unit-unit SAR yang mendapat tugas untuk melaksanakan
kegiatan atau operasi pencarian, memberi pertolongan dan penyelamatan dilapangan
atau lokasi musibah.
TEKNIK EVAKUASI DARAT :
SRU setelah melakukan pencarian dan
memberikan pertolongan medis kepada survivor (korban), harus mampu mengevakuasi
korban yang masih hidup agar tetap hidup, dan tidak menambah parah keadaan atau
kesehatan korban.
SRU harus dapat memindahkan korban
dari lokasi musibah kelokasi yang aman atau langsung dievakuasi ke Posko
pengendali, atau tempat lain yang ditunjuk untuk mendapatkan pertolongan dan
perawatan dengan fasilitas medis yang lebih memadai.
Setiap SRU yang melaksanakan evakuasi, harus yakin bahwa
korban sudah dapat dievakuasi, telah siap tersedianya peralatan pendukung,
tidak memperlihatkan rasa panic kepada korban apabila menghadapi masalah,
member keyakinan kepada korban bahwa ia akan segera mendapat pertolongan
sehingga korban tetap merasa aman dan nyaman, dan selalu melakukan pengecekan
kesehatan korban secara rutin.
Sebelum melakukan kegiatan evakuasi, SRU harus menyiapkan
peralatan pendukung, personil dan memilih lintasan yang akan digunakan untuk
melakukan evakuasi.
Dan yang harus diperhatikan oleh setiap SRU dalam
melaksanakan evakuasi, adalah factor keamanan, kenyamanan harus benar-benar
diraskan oleh korban. Dengan demikian korban akan berusaha dan mempunyai
keinginan untuk tetap hidup.
PEMBINAAN POTENSI SAR :
Pembinaan potensi SAR merupakan
kegiatan yang bertahap, bertingkat dan berlanjut. Rangkaian inimeliputi
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggiatn, pengendalian dan pengawasan
yang berkesinambungan.
Upaya pembinaan potensi ditujukan untuk
mewujudkan tersedianya kemampuan dan kkesiapan unsure SAR dalam kualitas dan
waktu yang tepat, guna menanggulangi kejadian atau musibah yang terjadi
diseluruh wilayah Negara atau diluar Negara.
Perencanaan potensi SAR memerlukan
dukungan system perencanaan yang dpat menjamin keterpaduan semua upaya
pembinaan potensi SAR. Sehingga dapat dicapai tingkat kemampuan yang tinggi
secara merata, dan pembinaan potensi tersebut merupakan tanggung jawab bersama
seluruh Instansi, baik Pemerintah, Swasta dan Organisasi Masyarakat berpotensi
SAR.
6.
Setiap potensi SAR agar memiliki kualitas mental, phisik
dan keterampilan serta pengalaman yangt dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas
operasi SAR secara berdayguna dan berhasilguna.
Dan untuk menuju sasaran kemampuan yang cepat, tept dan
handalm dalam penyelenggaraan SAR, perlu adanya kesatuan pola piker dan pola
tindak melaui pembinaan lunak, antara lain berupa pedoman, petunjuk dan
prosedur yang disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Sehingga dicapai sasaran guna terwujudnya unsure SAR yang siap
pakai dan mampu melaksanakan operasi SAR secara efektif, efisien dan handal.
SEKIAN
TERIMA KASIH
“ LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG
BARKUWI
MADHANG “
DAFTAR PUSTAKA :
1. SAR BANTU DARAT (1985) BASARNAS.
2. BUKU PETUNJUK SAR ( BASARNAS )
3. PENDIDIKAN SMC ANGKATAN X ( BASARNAS )
4. KARUNA NISEVANAM ( 1986 ) KSR
PMI
5. SAR MANUAL ( 1990 )
BASARNAS.
6. SAR DARAT DAN LAUT ( 1990 ) BASARNAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar