Istilah Linmas yang merupakan
singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian
sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah
fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau dulu lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan
tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari
Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu
sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan
Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada
pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan
serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna
mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan
perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa
unsur kata, yaitu :
1. Warga masyarakat
2. Yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan
3. Penanganan Bencana dan
mengurangi/memperkecil resiko bencana
4. Ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Ikut dalam kegiatan sosial
masyarakat.
Warga masyarakat atau
penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu
negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari
beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan
yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela
negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh
negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga
negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
(Wikipedia)
Selanjutnya terdapat
pengertian bahwa warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah
di siapkan, dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana
dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi/memperkecil resiko bencana.
Pengertian sederhana adalah
manakala belum terlatih tentang penanganan bencana berarti belum menjadi
satlinmas?... padahal kondisi riil yang terjadi justru anggota satuan
perlindungan masyarakat masih belum tersentuh pelatihan kebencanaan secara
utuh. Kalaupun terdapat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah dari tingkat
pusat, provinsi sampai kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan maka masih belum
bisa menggapai seluruh anggota satlinmas,tetapi baru sebagian kecil saja.
Berkaitan dengan fungsi dalam
membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat maka
satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian atau malah
menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum baik di desa
ataupun di perkotaan. Sebagai contoh dimana ada keramaian baik maka dapat
dipastikan disitu ada anggota satlinmas. Hal ini menyambung dengan pengertian
tadi yaitu ikut serta dalam kegiatan sosial masyarakat. Seorang anggota
satlinmas yang notabene bekerja dengan sukarela rela berkorban untuk begadang
beberapa malam manakala mendapatkan tugas dari pimpinan, biasanya pa kepala
desa/lurah untuk menjaga kegiatan pasar malam, hajatan, pilkades dan berbagai
kegiatan sosial lainnya.
Dikaitkan dengan Permendagri
Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas)
adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun
dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas telah bekerja
keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS),
menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat tidak menarik
bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Kembali ke paragraf awal
tentang pengertian perlindungan masyarakat, maka tulisan ini lebih mengupas tentang
salah satu fungsi satlinmas berkaitan dengan fungsi pengamanan ketentraman dan
ketertiban masyarakat pada proses pemilihan umum padahal pengertian
perlindungan masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas bukan hanya berbicara
sebuah satuan tetapi tentang fungsi negara, fungsi pemerintah yang hakiki yaitu……………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia ………….. yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar