SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan Pasal 19
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 23
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, TambahanvLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014
tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan
Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 200);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40
Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41
Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan perlindungan
masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.
2. Perlindungan Masyarakat adalah suatu
keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan
serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna
mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Satuan Perlindungan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah
Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana
guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta
dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
5. Kecamatan atau sebutan lain adalah
wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
6. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin
dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari
Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah
sebagai perangkat Daerah
Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
8. Kepala Kelurahan adalah pemimpin dan
koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kerja kelurahan.
9. Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
10. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut
dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pasal 2
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang
melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
(2) Bupati/walikota dalam melaksanakan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kecamatan
melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
(3) Penyelenggaraan perlindungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengorganisasian dan
pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 3
Pengorganisasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan merekrut warga
masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala
Desa/Lurah.
Pasal 4
(1) Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d. berumur sekurang-kurangnya 18
(delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
e. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat;
dan
h. bersedia membuat pernyataan
menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam
kegiatan perlindungan masyarakat.
Bagian Kedua
Perekrutan
Pasal 5
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota
Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.
Pasal 6
Warga
masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang
ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/kota di
wilayahnya.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas.
(3) Sumpah Janji Satlinmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Masa Keanggotaan
Pasal 8
(1) Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai
dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. pindah domisili;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;
e. melakukan perbuatan tercela; atau
f. melakukan tindak pidana yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB III
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 9
Satlinmas
mempunyai tugas:
a.
membantu dalam penanggulangan bencana;
b.
membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.
membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d.
membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam
penyelenggaraan
pemilu; dan
e.
membantu upaya pertahanan Negara.
Pasal 10
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, terdiri dari:
a. Kepala satuan;
b. Kepala Satuan Tugas;
c. Komandan Regu; dan
d. Anggota.
(2)
Satlinmas berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah
atau sebutan lain.
(2) Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala Satuan.
(3) Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Pasal 12
Kepala
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima)
regu yang terdiri:
a.
regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
b.
regu Pengamanan;
c.
regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
d.
regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
e.
regu Dapur Umum.
Pasal 13
Jumlah
regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disesuaikan dengan
kebutuhan
masing-masing daerah.
Pasal 14
Regu
Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
mempunyai tugas, meliputi:
a.
melakukan upaya kesiapsiagaan dan
peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b.
menginformasikan dan melaporkan
segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c.
menjaring, menampung,
mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat
mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat;
d.
melakukan evakuasi terhadap warga
masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
e.
melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 15
Regu
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas meliputi:
a.
melakukan pemantauan dan mewaspadai
segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat;
b.
meminimalisir dan/atau mencegah
segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat;
c.
melakukan pengamanan jalur
penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d.
melakukan pendataan dan melaporkan
jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
e.
melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 16
Regu
Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf c mempunyai tugas meliputi:
a.
memberikan pertolongan pertama pada
korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat;
b.
memberikan pertolongan pertama pada
kebakaran;
c.
melakukan pendekatan psikologis
terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
d.
melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Pasal 17
Regu
Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai
tugas meliputi:
a.
melakukan pencarian dan penyelamatan
pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat.
b.
memberikan pertolongan pertama pada
korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat.
c.
melakukan evakuasi korban akibat
bencana dan gangguan keamanan,ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju
lokasi aman bencana; dan
d.
melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 18
Regu
Dapur Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas
meliputi:
a.
mendirikan tenda darurat/tempat
tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b.
membuat dan/atau mendirikan dapur
umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c.
melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 19
Anggota
Satlinmas, mempunyai hak:
a.
mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b.
mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
c.
mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d.
mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e.
mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
f.
mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10
(sepuluh)
tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga
puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
g.
mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Pasal 20
Anggota
Satlinmas, mempunyai kewajiban:
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial
lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b.
menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
c.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu
keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
d.
melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan
perlindungan masyarakat.
BAB IV
PEMBERDAYAAN
Pasal 21
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan
untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. peningkatan peranserta dan prakarsa;
c. peningkatan kesiapsiagaan;
d. penanganan tanggap darurat;
e. pengendalian dan operasi; dan
f. pembekalan.
Pasal 22
Pemberdayaan
anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko
Satlinmas
di tiap-tiap Desa/Kelurahan.
Pasal 23
(1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan
tugasnya mengenakan pakaian seragam.
(2) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
a. atribut;
b. perlengkapan; dan
c. peralatan operasional.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Menteri melakukan pembinaan umum
penyelenggaraan perlindungan
masyarakat secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan teknis
operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat pada kabupaten/kota di
wilayahnya.
(3) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan
teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 25
(1) Kepala Desa/Kelurahan melalui camat
menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada
Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan
penyelenggaraan perlindunganmasyarakat kepada Gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan
penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Pemerintahan Umum.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan/atau
sewaktu-waktu diperlukan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pendanaan
untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain
pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Anggota
Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan,
tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd
YASONNA
H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO, SH, MH
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
NIP. 19590203 198903 1 001.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
SUMPAH
JANJI DAN SUSUNAN ORGANISASI SATLINMAS
A.
SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS
1.
Kami anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat adalah warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh
kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.
2.
Kami anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat adalah warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah
dan
pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah
segala
bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam
keamanan,
ketenteraman, serta ketertiban masyarakat.
3.
Kami anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat adalah warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas
selalu
mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan
pribadi dan
golongan dengan memegang teguh
disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
Perlu disempurnakan karena blm ada tugas kasat dan kasatgas
BalasHapus