OLEH : BUDI SANTOSO
DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI
PENGURANGAN RESIKO BENCANA SATUAN
LINMAS
KOTA YOGYAKARTA
INDONESIA ADALAH WILAYAH YANG RAWAN BENCANA.
a.
Tsunami di Aceh tahun
2004.
b.
Gempa Bumi di Yogyakarta
tanggal 27 Mei 2006.
c.
Tsunami di Pangandaran
Juli 2006.
d.
Banjir di Jakarta tahun
2007.
e.
Gempa Bumi di Jawa Barat
tahun 2009.
f.
Gempa Bumi di Sumatra
Barat tahun 2009.
MENGAPA KORBAN DAN KERUGIAN SANGAT BESAR.
Paradigma Responsif / Kedaruratan.
1.
Sistem Penanggulangan
Bencana tidak siap.
a. Walaupun Satkorlak/Satlak
telah disiagakan tetapi tidak siap untuk menangani dampak bencana yang sangat
besar.
b. Rumah sakit tidak mampu
menampung jumlah korban ( luka atau meninggal ) dalam jumlah yang sangat besar.
c. Petugas Pemerintah tidak
pernah dilatih ( di dril ) untuk menangani kondisi Kedaruratan yang sedemikian
besar.
2.
Tidak siapnya masyarakat
terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
a. Masyarakat tidak pernah
diingatkan mengenai kemungkinan terjadinya bencana gempa bumi yang tidak dapat
diprediksi kapan akan terjadi.
b. Tidak ada petunjuk atau
pedoman yang disediakan bagi masyarakat mengenai tata cara/prosedur penanganan
atau respon terhadap gempa.
3.
Bagaimana meminimalisir
dampak bencana ?
a. Paradigma lama =
Responsif / Kedaruratan.
b. Paradigma baru =
Preventif / Pencegahan.
4.
Sistem Penanggulangan
Bencana.
a. Perubahan Paradigma dari
Kedaruratan menuju Paradigama Managemen Pengurangan Resiko Bencana dan Pasca Bencana.
b. Sebagai suatu system
Penanggulangan Masyarakat Keterhubungan, Keterkaitan dan Keterpaduan antara
komponen Legislasi, Kelembagaan, Mekanisme, Rencana penanggulangan bencana,
Rencana aksi, dan pendanaan dari tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
5.
Pokok-pokok pikiran
Paradigma Pencegahan.
a. Tata kelola Kelembagaan,
kerangka kerja legal dan kebijaksanaan.
b. Identifikasi resiko,
pengkajian, monitoring dan peringatan dini.
c. Pengelolaan pengetahuan
dan pendidikan.
d. Pengurangan factor-faktor
resiko yang mendasari.
e. Kesiapsiagaan untuk respond
an pemulihan yang efektif.
6.
Mengapa anggota Satuan
LINMAS
a.
Dasar :
Undang-Undang
nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-uandang tersebut mempunyai makna sebagai berikut :
a.
Penanggulangan Bencana
merupakan hak sekaligus tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan
yang diatur peraturan dibawahnya.
b.
Pemerintah sebagai
penanggung jawab Penanggulangan Bencana dengan peran aktif masyarakat dan
lembaga-lembaga usaha nasional.
c. Perlindungan
Masyarakat terhadap Bencana dimulai sejak Pra Bencana, Pada saat Bencana, Pasca Bencana secara terencana, terpadu dan
terkoordinir.
d.
Membangun masyarakat Tangguh
dan tahan dalam menghadapi bencana.
e.
Membangun system
Penanggulangan Bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan
yang memadahi.
f.
Mengintegrasikan
penanggulangan bencana dalam setiap rencana pembangunan.
b. Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tanggal 30
September 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Trantibum dan Perlindungan masyarakat
adalah urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga menjadi standart pelayanan
minimal.
c. Permendagri Nomor : 10
Tahun 2010 tentang Penugasan Satuan Linmas dalam Penanganan Ketentraman,
Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Linmas adalah warga masyarakata yang disiapkan dan
dibekalipengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan Bencana guna mengurangi dan memperkecil
akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
Masyarakat kegiatan social kemasyarakatan.
d. Permendagri Nomor : 84 Tahun 2014 tanggal 28
Nopember 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
b.
Pengertian.
Pengertian
Satuan Linmas berdasarkan Permendagri nomor : 10 Tahun 2010 memiliki beberapa
unsur kata yaitu :
1. Warga masyarakat,
2. Yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan,
3. Penanganan bencana dan
mengurangi / memperkecil Resiko Bencana,
4. Ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat,
5. Ikut dalam kegiatan social
masyarakat.
PERAN
ANGGOTA SAT LINMAS DALAM PENAGGULANGAN BENCANA.
1.
Pada saat Pra Bencana.
a. Pada saat pra bencana
dengan tujuan mengurangi Resiko Bencana bersifat Preventif meliputi Pencegahan,
Mitigasi Penanggulangan Bencana dan kesiap-siagaan seluruh elemen masyarakat.
b. Anggota LINMAS bisa
berperan sebagai salah satu anggota masyarakat memberi saran,
masukan/pertibangan pada masyarakat dilingkungannya maupun Pemerintah dalam hal
ikut dalam perencanaan pembangunan Desa.
c. Dalam Mitigasi Bencana
anggota LINMAS juga berperan aktif sebagai contoh : Mengingatkan pemilik
bangunan/pohon yang sudah berpotensi akan tumbang /roboh seandainya bencana
datang.
d. Melatif diri dan
lingkungannya supaya selalu siap dan waspada dalam menghadapi setiap bencana.
e. Mampu menyampaikan
keinginan Pemerintah.
2.
Pada saat Tanggap Darurat.
a. Membunyikan tanda
peringatan/tanda bahaya yang sudah disepakati masyarakat ( missal :
Kentongan/Lonceng dll ).
b. Pengkajian Darurat dengan
cepat serta memprioritaskan hal-hal yang bersifat mendesak dan harus segera
ditindak lanjuti, hubungi Insatansi terkait yang berwenang menangani peristiwa
tersebut dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat yang peduli.
c. Rencana kasi penyelamatan
jiwa manusia sebagai prioritas disesuaikan dengan kemampuan peralatan dan
Sumber Daya Manusia yang terlatih kemudian baru harta benda untuk mengurangi
tingkat kerugian.
d. Memberlakukan segala
kegiatan dalam keadaan tanggap darurat. Anggota SATLINMAS harus mampu memberi, menenangkan warga/korban
sambil menunggu perintah dari atasannya. Contoh Pak Camat/Pak/Bu Lurah.
3.
Pada saat Pasca Bencana.
Setelah Bencana terjadi dan tanggap darurat telah berakhir maka fase
berikutnya : Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam
hal ini peran anggota SATLINMAS lebih terkoordinir dengan kewilayahan dalam
memberikan data-data yang otentik dan valid. Data yang valid akan menjadi dasar
aparat kewilayahan dalam member data kepada Pemerintah yang diatasnya untuk
ditindak lanjuti.
SEKIAN TERIMA KASIH
“ LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar