Sabtu, 06 Agustus 2016

PERAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( LINMAS ) DALAM PENGURANGAN RESIKO BENCANA


OLEH : BUDI SANTOSO

DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI
PENGURANGAN RESIKO BENCANA SATUAN LINMAS
KOTA YOGYAKARTA


INDONESIA ADALAH WILAYAH YANG RAWAN BENCANA.

a.     Tsunami di Aceh tahun 2004.
b.     Gempa Bumi di Yogyakarta tanggal 27 Mei 2006.
c.      Tsunami di Pangandaran Juli 2006.
d.     Banjir di Jakarta tahun 2007.
e.     Gempa Bumi di Jawa Barat tahun 2009.
f.       Gempa Bumi di Sumatra Barat tahun 2009.

MENGAPA KORBAN DAN KERUGIAN SANGAT BESAR.
Paradigma Responsif / Kedaruratan.
1.     Sistem Penanggulangan Bencana tidak siap.
a.     Walaupun Satkorlak/Satlak telah disiagakan tetapi tidak siap untuk menangani dampak bencana yang sangat besar.
b.     Rumah sakit tidak mampu menampung jumlah korban ( luka atau meninggal ) dalam jumlah yang sangat besar.
c.      Petugas Pemerintah tidak pernah dilatih ( di dril ) untuk menangani kondisi Kedaruratan yang sedemikian besar.

2.     Tidak siapnya masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
a.     Masyarakat tidak pernah diingatkan mengenai kemungkinan terjadinya bencana gempa bumi yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi.
b.     Tidak ada petunjuk atau pedoman yang disediakan bagi masyarakat mengenai tata cara/prosedur penanganan atau respon terhadap gempa.

3.     Bagaimana meminimalisir dampak bencana ?
a.     Paradigma lama    =  Responsif / Kedaruratan.
b.     Paradigma baru    =  Preventif / Pencegahan.
4.     Sistem Penanggulangan Bencana.
a.     Perubahan Paradigma dari Kedaruratan menuju Paradigama Managemen Pengurangan Resiko Bencana  dan Pasca Bencana.
b.     Sebagai suatu system Penanggulangan Masyarakat Keterhubungan, Keterkaitan dan Keterpaduan antara komponen Legislasi, Kelembagaan, Mekanisme, Rencana penanggulangan bencana, Rencana aksi, dan pendanaan dari tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.


5.     Pokok-pokok pikiran Paradigma Pencegahan.
a.     Tata kelola Kelembagaan, kerangka kerja legal dan kebijaksanaan.
b.     Identifikasi resiko, pengkajian, monitoring dan peringatan dini.
c.      Pengelolaan pengetahuan dan pendidikan.
d.     Pengurangan factor-faktor resiko yang mendasari.
e.     Kesiapsiagaan untuk respond an pemulihan yang efektif.

6.     Mengapa anggota Satuan LINMAS
a.     Dasar :
Undang-Undang nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-uandang tersebut mempunyai makna sebagai berikut :
a.     Penanggulangan Bencana merupakan hak sekaligus tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan yang diatur peraturan dibawahnya.
b.     Pemerintah sebagai penanggung jawab Penanggulangan Bencana dengan peran aktif masyarakat dan lembaga-lembaga usaha nasional.
c.      Perlindungan Masyarakat terhadap Bencana dimulai sejak Pra Bencana, Pada saat Bencana,  Pasca Bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinir.
d.     Membangun masyarakat Tangguh dan tahan dalam menghadapi bencana.
e.     Membangun system Penanggulangan Bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadahi.
f.       Mengintegrasikan penanggulangan bencana dalam setiap rencana pembangunan.
b. Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Trantibum dan Perlindungan masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga menjadi standart pelayanan minimal.
c. Permendagri Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Penugasan Satuan Linmas dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Linmas adalah warga masyarakata yang disiapkan dan dibekalipengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan Bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat kegiatan social kemasyarakatan.
d.  Permendagri Nomor : 84 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat


b.     Pengertian.
Pengertian Satuan Linmas berdasarkan Permendagri nomor : 10 Tahun 2010 memiliki beberapa unsur kata yaitu :
1.     Warga masyarakat,
2.     Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan,
3.     Penanganan bencana dan mengurangi / memperkecil Resiko Bencana,
4.     Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,
5.     Ikut dalam kegiatan social masyarakat.
PERAN ANGGOTA SAT LINMAS DALAM PENAGGULANGAN BENCANA.
1.     Pada saat Pra Bencana.
a.     Pada saat pra bencana dengan tujuan mengurangi Resiko Bencana bersifat Preventif meliputi Pencegahan, Mitigasi Penanggulangan Bencana dan kesiap-siagaan seluruh elemen masyarakat.
b.     Anggota LINMAS bisa berperan sebagai salah satu anggota masyarakat memberi saran, masukan/pertibangan pada masyarakat dilingkungannya maupun Pemerintah dalam hal ikut dalam perencanaan pembangunan Desa.
c.      Dalam Mitigasi Bencana anggota LINMAS juga berperan aktif sebagai contoh : Mengingatkan pemilik bangunan/pohon yang sudah berpotensi akan tumbang /roboh seandainya bencana datang.
d.     Melatif diri dan lingkungannya supaya selalu siap dan waspada dalam menghadapi setiap bencana.
e.     Mampu menyampaikan keinginan Pemerintah.

2.     Pada saat Tanggap Darurat.
a.     Membunyikan tanda peringatan/tanda bahaya yang sudah disepakati masyarakat ( missal : Kentongan/Lonceng dll ).
b.     Pengkajian Darurat dengan cepat serta memprioritaskan hal-hal yang bersifat mendesak dan harus segera ditindak lanjuti, hubungi Insatansi terkait yang berwenang menangani peristiwa tersebut dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat yang peduli.
c.      Rencana kasi penyelamatan jiwa manusia sebagai prioritas disesuaikan dengan kemampuan peralatan dan Sumber Daya Manusia yang terlatih kemudian baru harta benda untuk mengurangi tingkat kerugian.
d.     Memberlakukan segala kegiatan dalam keadaan tanggap darurat. Anggota SATLINMAS harus mampu memberi, menenangkan warga/korban sambil menunggu perintah dari atasannya. Contoh Pak Camat/Pak/Bu Lurah.

3.     Pada saat Pasca Bencana.
Setelah Bencana terjadi dan tanggap darurat telah berakhir maka fase berikutnya : Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam hal ini peran anggota SATLINMAS lebih terkoordinir dengan kewilayahan dalam memberikan data-data yang otentik dan valid. Data yang valid akan menjadi dasar aparat kewilayahan dalam member data kepada Pemerintah yang diatasnya untuk ditindak lanjuti.

SEKIAN TERIMA KASIH
“ LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG “





Tidak ada komentar:

Posting Komentar