PERAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( LINMAS )
DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YOGYAKARTA
TAHUN 2017
OLEH : BUDI SANTOSO
I. DASAR PELAKSANAAN.
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
………… membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …………… dst.
2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 :
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.
3. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
4. Dalam amanah penjelasan pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Perlindungan Masyarakat ( LINMAS ) menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Propinsi sedangkan penjelasan pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang nonmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga disebutkan bahwa Perlindungan Masyarakat ( LINMAS ) menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten / Kota.
5. Pasal 22 Undang-Undang nonmor 23 Tahun 2014 juga menyebutkan, bahwa : Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, Daerah mempunyai kewajiban antara lain pada huruf (a – m) melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta keutuhan NKRI.
6. Peraturan Pemerintah nomor : 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam pasal 4 disebutkan bahwa Sat Pol. PP mempunyai tugas penegakaan Perturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Penjelasan pasal 5 huruf d bahwa Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan demikian fungsi Perlindungan Masyarakat yang selama ini berada pada SKPD Kantor PBK dan LINMAS Kota Yogyakarta menjadi fungsi Sat Pol. PP.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu.
a. Pasal 1 ayat (1) Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan LINMAS adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali Pengetahuan serta Keterampilan untuk melaksanakan kegiatan Penanggulangan Bencana, serta ikut memelihara keamanan, Ketentraman dan Ketertiban masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan.
b. Pasal 2 ayat (1) : Satuan LINMAS melaksanakan penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan penyelenggaraan Pemilu.
Inti pokok dari Permendagri tersbut antara lain :
1). Melaksanakan penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2). Penetapan 2 orang anggota Sat Linmas disetiap TPS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
8. Undang-Undang nomor : 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Khususnya penjelasan pasal 152 ayat (4) Petugas yang menangani Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan di TPS adalah 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh PPS dalam penjelasannya 2 (dua) orang tersebut berasal dari Satuan Perlindungan masyarakat/Pertahan sipil.
9. Permendagri No : 84 Tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat pasal 9 huruf ( d ) Membantu penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Pemilu.
II. PERAN ANGGOTA SAT LINMAS DALAM PEMILU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1. TUGAS DI TPS ( 2 ORANG )
a. Anggota Sat LINMAS sebagai Petugas yang manangani Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan baik pada saat pembuatan bilik, pada saat Kotak dan Kartu Suara dikirim, Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan mengamankan kotak suara saat dibawa ke PPS/PPK.
b. Ikut berperan membersihkan alat peraga Kampanye radius 100 m dari TPS bersama KPPS dan Polri.
2. TUGAS DI KELURAHAN / PPS ( 10 ORANG )
a. Anggota Sat LINMAS sebagai petugas yang menangani Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan baik saat Kotak/kartu suara dikirim ke Kelurahan/PPS dan mengirim ke TPS.
b. Melaksanakan Pengamanan saat Rekapitulasi Penghitungan suara di PPS.
c. Melaksanakan Tugas Pengamanan di Kantor Kelurahan / PPS saat Pemilu.
d. Diperbantukan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di TPS di wilayah Kelurahan / PPS setempat.
e. Bersama Kasi Tratibum Kelurahan, PPL dan POLRI membersihkan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan.
3. TUGAS DI KECAMATAN / PPK ( 31 ORANG )
a. Anggota Sat LINMAS sebagai petugas yang menangani Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan baik saat Kotak/kartu suara dikirim / berada di Kecamatan / PPK.
b. Melaksanakan pengamanan saat Rekapitulasi/Penghitungan suara di PPK.
c. Melaksanakan tugas pengamanan di Kantor Kecamatan / PPK.
d. Melaksanakan pengamanan saat hasil Rekapitulasi suara dikirim ke KPU.
e. Bersama Kasi Trantibum Kecamatan, Panwascam, Polri membersihkan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan.
4. TUGAS DIKOTA / KPU ( 100 ORANG )
a. Anggota Sat LINMAS sebagai petugas yang menangani Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan baik saat Kotak/kartu suara dikirim/berada di Kota/ KPU.
b. Melaksanakan pengamanan saat Rekapitulasi/Penghitungan suara di KPU.
c. Melaksanakan Pengamanan Saat Penetapan Calon Walikota/Wakil walikota di KPU.
d. Melaksanakan tugas pengamanan di Kantor Kota / KPU.
e. Bersama Polisi Pamong Praja, Panwas Kota, Polri membersihkan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan.
Perlu diperhatikan bahwa terkait dengan pelanggaran alat peraga Pemilu laporannya ke KPU/Panwas bukan ke Dinas Ketertiban.
SEKIAN TERIMA KASIH
“ LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG
BAR KUWI MADHANG “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar