Jumat, 05 Agustus 2016

MATERI PEMBINAAN ANGGOTA SAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT








MATERI PEMBINAAN
ANGGOTA SAT  PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KOTA YOGYAKARTA
DISAMPAIKAN OLEH : BUDI SANTOSO

DASAR
:
PERMENDAGRI NOMOR : 84 TAHUN 2014 TANGGAL : 28 NOPEMBER 2014 TENTANG : PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.

I.
PENGORGANISASIAN

(1).
Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

(2).
Bupati/Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat.

(3)
Penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.

Persyaratan.

Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Desa dan Kelurahan oleh Kepala Desa / Lurah.

(1).
Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persayaratan.
(2).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.
Warga Negara Indonesia;

b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.
Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;

e.
Jenjang pendidikan minimal SLTP dan/atau sederajat;

f.
Sehat jasmani dan rohani;

g.
Bertempat tinggal diwilayah Desa/Kelurahan setempat; dan

h.
Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakt.

Masa Keanggotaan :


(1).
Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 ( enam puluh ) tahun atau diberhentikan.
(2).
Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :

a.
Meninggal dunia;

b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c.
Pindah domisili;

d.
Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;

e.
Melakukan perbuatan tercela; dan

f.
Melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


2.

II.
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
        Perlindungan Masyarakat urusan wajib yang menjadi layanan dasar.
Satlinmas mempunyai Tugas :

a.
Membantu dalam penanggulangan bencana;

b.
Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c.
Membantu dalam kegiatan social kemasyarakatan;

d.
Membantu penanganan ketentramanan, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan

e.
Membantu upaya pertahanan Negara.

(1).
Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri dari :

a.
Kepala Satuan;

b.
Kepala Satuan Tugas;

c.
Komandan Regu; dan

d.
Anggota

(2).
Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa / Lurah atau sebutan lain.

Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 regu teridiri :

a.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;

b.
Regu Pengamanan;

c.
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;

d.
Regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan

e.
Regu Dapur Umum.

Anggota Satlinmas mempunyai Hak :

a.
Mendapatkan pendidikan dan pelatihan;

b.
Mendapatkan Kartu Anggota Satlinmas;

c.
Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;

d.
Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;

e.
Mendapatkan bantuan apabila terjadi kecelakaan tugas;

f.
Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dari Bupati/Walikota,  20 tahun dari Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri;  dan

g.
Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban  :

a.
Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma social lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;

b.
Menaati disiplin dan berpegang teguh pada sumpah janji Satlinmas;

c.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

d.
Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.



3.

III.
PEMBERDAYAAN

(1).
Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapsitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2).
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :

a.
Pendidikan dan pelatihan;

b.
Peningkatan peranserta dan prakarsa;

c.
Peningkatan kesiapsiagaan;

d.
Penanganan tanggap darurat;

e.
Pengendalian dan operasi; dan

f.
Pembekalan.

Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.

(1).
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam .
(2).
Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :

a.
Atribut;

b.
Perlengkapan; dan

c.
Peralatan Operasional.

IV
PELAPORAN

(1).
Kepala Desa/Kelurahan melalui Camat menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Bupati/Walikota.

(2).
Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Gubernur.

(3).
Gubernur menyampaikan lapran penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Dirjen Perlindungan Umum.

(4).
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.

V
PEMBIAYAAN

Pendaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.


SEKIAN TERIMA KASIH

LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG
BAR KUWI MADHANG

Kalu saya bilang Apa kabar  ?    jawabnya    Luar Biasa
Kalau saya bilang Linmas  ?   jawabnya   Jaya
Linmas !  Linmas !  Linmas  !   jawabnya   Ora Perlu Kondang Sing Penting Tumandang Bar Kuwi Madang

Dasar Surat Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 149 Tahun 2014 Tanggal 25 April 2014 tentang Pembentukan Unit Rescue Sat Linmas Kota Yogyakarta.
Unit Rescue Sat Linmas Kota Yogyakarta mempunyai Tugas membantu Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal :
a. Sat Linmas untuk melaksanakan Penyelamatan terhadap Jiwa manusia untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat kecelakaan, malapetaka dan musibah Bencana.
b. Mengkoordinasikan menanggulangi/mengurangi akibat Bencana agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat dihindari/dibatasi.

Fungsi Unit Rescue Sat Linmas Kota Yogyakarta adalah :
Memberikan bantuan kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pencarian dan Pertolongan terhadap Korban kecelakaan dan musibah bencana dan kedaruratan secara terkoordinasi dan terpadu.


Sat Linmas dalam kondisi tidak ada bencana mempunyai tugas :

a.
Membantu dalam penanggulangan bencana;
b.
Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Membantu dalam kegiatan social kemasyarakatan;
d.
Membantu penanganan ketentramanan, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e.
Membantu upaya pertahanan Negara.

Di saat ada bencana Sat Linmas mempunyai tugas :

a.
Mengamankan Jalur Evakuasi
b.
Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
melaksanakan Penyelamatan terhadap Jiwa manusia untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat kecelakaan, malapetaka dan musibah Bencana.
d.
Mengkoordinasikan menanggulangi/mengurangi akibat Bencana agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat dihindari/dibatasi.



5
MATERI PEMBINAAN
ANGGOTA SAT  PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KOTA YOGYAKARTA
DISAMPAIKAN OLEH : BUDI SANTOSO

Dasar
:
1.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


2.
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;


3.
Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;


4.
Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata;


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;


6.
Peraturan Menetri Dalam Negeri nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.;


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;


8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.


9.
Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 47 Tahun 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 88 Tahun 2007 tentang Tugas, Fungsi dan tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta

I.
PENGORGANISASIAN

(1).
Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

(2).
Bupati/Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat.

(3)
Penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.

Persyaratan.

Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Desa dan Kelurahan oleh Kepala Desa / Lurah.




6
(1).
Perekrutan anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persayaratan.
(2).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.
Warga Negara Indonesia;

b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.
Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;

e.
Jenjang pendidikan minimal SLTP dan/atau sederajat;

f.
Sehat jasmani dan rohani;

g.
Bertempat tinggal diwilayah Desa/Kelurahan setempat; dan

h.
Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakt.

Masa Keanggotaan :


(1).
Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 ( enam puluh ) tahun atau diberhentikan.
(2).
Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :

a.
Meninggal dunia;

b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c.
Pindah domisili;

d.
Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;

e.
Melakukan perbuatan tercela; dan

f.
Melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


II.
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
        Perlindungan Masyarakat urusan wajib yang menjadi layanan dasar.
Satlinmas mempunyai Tugas :

a.
Membantu dalam penanggulangan bencana;

b.
Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c.
Membantu dalam kegiatan social kemasyarakatan;

d.
Membantu penanganan ketentramanan, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan

e.
Membantu upaya pertahanan Negara.

(1).
Satuan Perlingan Masyarakat terdiri dari :

a.
Kepala Satuan;

b.
Kepala Satuan Tugas;

c.
Komandan Regu; dan

d.
Anggota

(2).
Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa / Lurah atau sebutan lain.




7

Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas ) membawahi 5 regu teridiri :

a.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;

b.
Regu Pengamanan;

c.
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;

d.
Regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan

e.
Regu Dapur Umum.

Anggota Satlinmas mempunyai Hak :

a.
Mendapatkan pendidikan dan pelatihan;

b.
Mendapatkan Kartu Anggota Satlinmas;

c.
Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;

d.
Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;

e.
Mendapatkan bantuan apabila terjadi kecelakaan tugas;

f.
Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dari Bupati/Walikota,  20 tahun dari Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri;  dan

g.
Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban  :

a.
Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma social lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;

b.
Menaati disiplin dan berpegang teguh pada sumpah janji Satlinmas;

c.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

d.
Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

III.
PEMBERDAYAAN

(1).
Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2).
Pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan :

a.
Pendidikan dan pelatihan;

b.
Peningkatan peranserta dan prakarsa;

c.
Peningkatan kesiapsiagaan;

d.
Penanganan tanggap darurat;

e.
Pengendalian dan operasi; dan

f.
Pembekalan.

Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.

(1).
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam .
(2)
Pakaian seragam dilengkapi dengan :

a.
Atribut;

b.
Perlengkapan; dan

c.
Peralatan Operasional.


8
IV
PELAPORAN

(1).
Kepala Desa/Kelurahan melalui Camat menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Bupati/Walikota.

(2).
Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Gubernur.

(3).
Gubernur menyampaikan lapran penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Dirjen Perlindungan Umum.

(4).
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.

V
PEMBIAYAAN

Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.



SEKIAN TERIMA KASIH
Moto linmas
LINMAS ORA PERLU KONDANG SING PENTING TUMANDANG

BAR KUWI MADHANG

4 komentar:

  1. pak Budi ojo sing penting madhang
    ra kondang ra popo

    sing penting tandang dan lapang

    BalasHapus
  2. Waw... Muntab jaya.. Mtrswun

    BalasHapus
  3. DI NGANJUK SLOGAN KITA "LOYALITAS TANPA BATAS"

    BalasHapus