MATERI PEMBINAAN
ANGGOTA SAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KOTA YOGYAKARTA
DISAMPAIKAN OLEH : BUDI SANTOSO
DASAR
|
:
|
PERMENDAGRI NOMOR : 84 TAHUN 2014 TANGGAL
: 28 NOPEMBER 2014 TENTANG : PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.
|
I.
|
PENGORGANISASIAN
|
|
(1).
|
Gubernur
dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
|
|
(2).
|
Bupati/Walikota
dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat
kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat.
|
|
(3)
|
Penyelenggaraan
perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
|
Persyaratan.
|
|
Pengorganisasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan merekrut warga
masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Desa dan Kelurahan oleh Kepala
Desa / Lurah.
|
(1).
|
Perekrutan
anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap
masyarakat yang memenuhi persayaratan.
|
|
(2).
|
Persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
|
a.
|
Warga Negara Indonesia;
|
|
b.
|
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
|
|
c.
|
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
|
|
d.
|
Berumur
sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
|
|
e.
|
Jenjang pendidikan minimal
SLTP dan/atau sederajat;
|
|
f.
|
Sehat jasmani dan rohani;
|
|
g.
|
Bertempat tinggal diwilayah
Desa/Kelurahan setempat; dan
|
|
h.
|
Bersedia membuat pernyataan
menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam
kegiatan perlindungan masyarakt.
|
Masa Keanggotaan :
|
|||
(1).
|
Masa keanggotaan Satlinmas
berakhir sampai dengan usia 60 ( enam puluh ) tahun atau diberhentikan.
|
||
(2).
|
Diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karena :
|
||
a.
|
Meninggal dunia;
|
||
b.
|
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
|
||
c.
|
Pindah domisili;
|
||
d.
|
Tidak lagi memenuhi
persyaratan kesehatan;
|
||
e.
|
Melakukan perbuatan
tercela; dan
|
||
f.
|
Melakukan tindak pidana
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
||
2.
II.
|
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
|
Perlindungan
Masyarakat urusan wajib yang menjadi layanan dasar.
Satlinmas mempunyai Tugas :
|
||
a.
|
Membantu dalam penanggulangan
bencana;
|
|
b.
|
Membantu keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
|
|
c.
|
Membantu dalam kegiatan
social kemasyarakatan;
|
|
d.
|
Membantu penanganan
ketentramanan, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
|
|
e.
|
Membantu upaya pertahanan
Negara.
|
|
(1).
|
Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
terdiri dari :
|
|
a.
|
Kepala Satuan;
|
|
b.
|
Kepala Satuan Tugas;
|
|
c.
|
Komandan Regu; dan
|
|
d.
|
Anggota
|
(2).
|
Satlinmas
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa / Lurah
atau sebutan lain.
|
Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 regu teridiri :
|
||
a.
|
Regu Kesiapsiagaan dan
Kewaspadaan Dini;
|
|
b.
|
Regu Pengamanan;
|
|
c.
|
Regu Pertolongan Pertama
Pada Korban dan Kebakaran;
|
|
d.
|
Regu Penyelamatan dan
Evakuasi; dan
|
|
e.
|
Regu Dapur Umum.
|
|
Anggota Satlinmas mempunyai Hak :
|
||
a.
|
Mendapatkan pendidikan dan
pelatihan;
|
|
b.
|
Mendapatkan Kartu Anggota
Satlinmas;
|
|
c.
|
Mendapatkan fasilitas,
sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
|
|
d.
|
Mendapatkan
biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
|
|
e.
|
Mendapatkan
bantuan apabila terjadi kecelakaan tugas;
|
|
f.
|
Mendapatkan
piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dari
Bupati/Walikota, 20 tahun dari
Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
|
|
g.
|
Mengikuti
kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
|
|
Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban :
|
||
a.
|
Menjunjung
tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma social lainnya
yang hidup dan berkembang di masyarakat;
|
|
b.
|
Menaati
disiplin dan berpegang teguh pada sumpah janji Satlinmas;
|
|
c.
|
Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
|
|
d.
|
Melaporkan
secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan
perlindungan masyarakat.
|
|
3.
III.
|
PEMBERDAYAAN
|
(1).
|
Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan
untuk meningkatkan kapsitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
|
|
(2).
|
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
|
|
a.
|
Pendidikan dan pelatihan;
|
|
b.
|
Peningkatan peranserta dan prakarsa;
|
|
c.
|
Peningkatan kesiapsiagaan;
|
|
d.
|
Penanganan tanggap darurat;
|
|
e.
|
Pengendalian dan operasi; dan
|
|
f.
|
Pembekalan.
|
Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat
dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.
|
(1).
|
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan
tugasnya mengenakan pakaian seragam .
|
|
(2).
|
Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan :
|
|
a.
|
Atribut;
|
|
b.
|
Perlengkapan; dan
|
|
c.
|
Peralatan Operasional.
|
IV
|
PELAPORAN
|
|
(1).
|
Kepala Desa/Kelurahan melalui Camat
menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada
Bupati/Walikota.
|
|
(2).
|
Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan
perlindungan masyarakat kepada Gubernur.
|
|
(3).
|
Gubernur menyampaikan lapran
penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Dirjen
Perlindungan Umum.
|
|
(4).
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
|
V
|
PEMBIAYAAN
|
Pendaan untuk penyelenggaraan
perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang
sah dan tidak mengikat.
|
SEKIAN TERIMA KASIH
“LINMAS ORA PERLU KONDANG
SING PENTING TUMANDANG
BAR KUWI MADHANG”
Kalu saya
bilang Apa kabar ? jawabnya
Luar Biasa
Kalau saya
bilang Linmas ? jawabnya
Jaya
Linmas
! Linmas ! Linmas
! jawabnya Ora Perlu Kondang Sing Penting Tumandang Bar
Kuwi Madang
Dasar Surat
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 149 Tahun 2014 Tanggal 25 April 2014
tentang Pembentukan Unit Rescue Sat Linmas Kota Yogyakarta.
Unit Rescue
Sat Linmas Kota Yogyakarta mempunyai Tugas membantu Pemerintah Kota Yogyakarta
dalam hal :
a. Sat Linmas untuk
melaksanakan Penyelamatan terhadap Jiwa manusia untuk mengurangi/memperkecil
akibat-akibat kecelakaan, malapetaka dan musibah Bencana.
b. Mengkoordinasikan
menanggulangi/mengurangi akibat Bencana agar korban jiwa dan kerugian harta
benda dapat dihindari/dibatasi.
Fungsi Unit Rescue Sat
Linmas Kota Yogyakarta adalah :
Memberikan bantuan kemanusiaan dan
pelayanan kepada masyarakat dibidang Pencarian dan Pertolongan terhadap Korban
kecelakaan dan musibah bencana dan kedaruratan secara terkoordinasi dan
terpadu.
Sat Linmas dalam kondisi tidak ada bencana mempunyai tugas :
a.
|
Membantu dalam
penanggulangan bencana;
|
b.
|
Membantu keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
|
c.
|
Membantu dalam kegiatan
social kemasyarakatan;
|
d.
|
Membantu penanganan
ketentramanan, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
|
e.
|
Membantu upaya pertahanan
Negara.
|
Di saat ada bencana Sat Linmas mempunyai tugas :
a.
|
Mengamankan
Jalur Evakuasi
|
b.
|
Membantu keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
|
c.
|
melaksanakan
Penyelamatan terhadap Jiwa manusia untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat
kecelakaan, malapetaka dan musibah Bencana.
|
d.
|
Mengkoordinasikan
menanggulangi/mengurangi akibat Bencana agar korban jiwa dan kerugian harta
benda dapat dihindari/dibatasi.
|
5
MATERI PEMBINAAN
ANGGOTA SAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KOTA YOGYAKARTA
DISAMPAIKAN OLEH : BUDI SANTOSO
Dasar
|
:
|
1.
|
Undang-Undang nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
|
2.
|
Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
||
3.
|
Peraturan
Pemerintah nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
|
||
4.
|
Peraturan
Presiden nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden nomor 55
Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi
Perlawanan Dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem
Hankamrata;
|
||
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan
Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, Dan
Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
|
||
6.
|
Peraturan
Menetri Dalam Negeri nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.;
|
||
7.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
|
||
8.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
|
||
9.
|
Peraturan
Walikota Yogyakarta nomor 47 Tahun 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang perubahan
Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 88 Tahun 2007 tentang Tugas, Fungsi dan tata
Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta
|
I.
|
PENGORGANISASIAN
|
|
(1).
|
Gubernur
dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
|
|
(2).
|
Bupati/Walikota
dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat
kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat.
|
|
(3)
|
Penyelenggaraan
perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
|
Persyaratan.
|
|
Pengorganisasian
dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di
Desa dan Kelurahan oleh Kepala Desa / Lurah.
|
6
(1).
|
Perekrutan
anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persayaratan.
|
|
(2).
|
Persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
|
a.
|
Warga Negara Indonesia;
|
|
b.
|
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
|
|
c.
|
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
|
|
d.
|
Berumur
sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
|
|
e.
|
Jenjang pendidikan minimal
SLTP dan/atau sederajat;
|
|
f.
|
Sehat jasmani dan rohani;
|
|
g.
|
Bertempat tinggal diwilayah
Desa/Kelurahan setempat; dan
|
|
h.
|
Bersedia membuat pernyataan
menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam
kegiatan perlindungan masyarakt.
|
Masa Keanggotaan :
|
|||
(1).
|
Masa keanggotaan Satlinmas
berakhir sampai dengan usia 60 ( enam puluh ) tahun atau diberhentikan.
|
||
(2).
|
Diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karena :
|
||
a.
|
Meninggal dunia;
|
||
b.
|
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
|
||
c.
|
Pindah domisili;
|
||
d.
|
Tidak lagi memenuhi
persyaratan kesehatan;
|
||
e.
|
Melakukan perbuatan tercela;
dan
|
||
f.
|
Melakukan tindak pidana
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
||
II.
|
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
|
Perlindungan
Masyarakat urusan wajib yang menjadi layanan dasar.
Satlinmas mempunyai Tugas :
|
||
a.
|
Membantu dalam
penanggulangan bencana;
|
|
b.
|
Membantu keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
|
|
c.
|
Membantu dalam kegiatan
social kemasyarakatan;
|
|
d.
|
Membantu penanganan
ketentramanan, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
|
|
e.
|
Membantu upaya pertahanan
Negara.
|
|
(1).
|
Satuan Perlingan Masyarakat terdiri dari :
|
|
a.
|
Kepala Satuan;
|
|
b.
|
Kepala Satuan Tugas;
|
|
c.
|
Komandan Regu; dan
|
|
d.
|
Anggota
|
(2).
|
Satlinmas
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa /
Lurah atau sebutan lain.
|
7
Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas ) membawahi
5 regu teridiri :
|
||
a.
|
Regu Kesiapsiagaan dan
Kewaspadaan Dini;
|
|
b.
|
Regu Pengamanan;
|
|
c.
|
Regu Pertolongan Pertama
Pada Korban dan Kebakaran;
|
|
d.
|
Regu Penyelamatan dan
Evakuasi; dan
|
|
e.
|
Regu Dapur Umum.
|
|
Anggota Satlinmas mempunyai Hak :
|
||
a.
|
Mendapatkan pendidikan dan
pelatihan;
|
|
b.
|
Mendapatkan Kartu Anggota
Satlinmas;
|
|
c.
|
Mendapatkan fasilitas,
sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
|
|
d.
|
Mendapatkan
biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
|
|
e.
|
Mendapatkan
bantuan apabila terjadi kecelakaan tugas;
|
|
f.
|
Mendapatkan
piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dari
Bupati/Walikota, 20 tahun dari
Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
|
|
g.
|
Mengikuti
kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
|
|
Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban :
|
||
a.
|
Menjunjung
tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma social lainnya
yang hidup dan berkembang di masyarakat;
|
|
b.
|
Menaati
disiplin dan berpegang teguh pada sumpah janji Satlinmas;
|
|
c.
|
Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
|
|
d.
|
Melaporkan
secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan
perlindungan masyarakat.
|
|
III.
|
PEMBERDAYAAN
|
(1).
|
Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan
untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
|
|
(2).
|
Pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan :
|
|
a.
|
Pendidikan dan pelatihan;
|
|
b.
|
Peningkatan peranserta dan prakarsa;
|
|
c.
|
Peningkatan kesiapsiagaan;
|
|
d.
|
Penanganan tanggap darurat;
|
|
e.
|
Pengendalian dan operasi; dan
|
|
f.
|
Pembekalan.
|
Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat
dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.
|
(1).
|
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan
tugasnya mengenakan pakaian seragam .
|
|
(2)
|
Pakaian seragam dilengkapi dengan :
|
|
a.
|
Atribut;
|
|
b.
|
Perlengkapan; dan
|
|
c.
|
Peralatan Operasional.
|
8
IV
|
PELAPORAN
|
|
(1).
|
Kepala Desa/Kelurahan melalui Camat
menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada
Bupati/Walikota.
|
|
(2).
|
Bupati/Walikota menyampaikan laporan
penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Gubernur.
|
|
(3).
|
Gubernur menyampaikan lapran
penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Dirjen
Perlindungan Umum.
|
|
(4).
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
|
V
|
PEMBIAYAAN
|
Pendanaan
untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta
lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
|
SEKIAN TERIMA KASIH
Moto linmas
“ LINMAS ORA PERLU KONDANG
SING PENTING TUMANDANG
BAR KUWI MADHANG “
pak Budi ojo sing penting madhang
BalasHapusra kondang ra popo
sing penting tandang dan lapang
Siap sangat bermanfaat
BalasHapusWaw... Muntab jaya.. Mtrswun
BalasHapusDI NGANJUK SLOGAN KITA "LOYALITAS TANPA BATAS"
BalasHapus