Sabtu, 06 Agustus 2016

SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS









PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014

TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT



A.   SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS

1.   Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.
2.   Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan
pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala
bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan,
ketenteraman, serta ketertiban masyarakat.
3.   Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu
mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan
golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar