Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami
distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan
dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal
dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merujuk kepada kenyataan tersebut maka
perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakatdan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan
Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada Pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan
Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian Satuan Perlindungan
Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009
memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
·
Warga masyarakat
·
Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
·
Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
·
Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
·
Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Warga masyarakat atau penduduk atau
rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu
pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama
dan tinggal di daerah /pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban
yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Rakyat akan dikatakan
rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi
syarat-syarat sebagai rakyat/warga Negara.
Selanjutnya terdapat pengertian bahwa
warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah di siapkan,
dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana dan ilmu
pengetahuan tentang mengurangi /memperkecil resiko bencana.
Pengertian sederhana adalah manakala
belum terlatih tentang penanganan bencana berarti belum menjadi Satlinmas?...
padahal kondisi riil yang terjadi justru anggota satuan perlindungan masyarakat
masih belum tersentuh pelatihan kebencanaan secara utuh. Kalaupun terdapat
pelatihan yang dilakukan oleh Pemerintah dari tingkat Pusat, Propinsi sampai
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan maka masih belum bisa menggapai seluruh
anggota Satlinmas, tetapi baru sebagian kecil saja.
Berkaitan dengan fungsi dalam
membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat maka
Satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian atau malah
menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum baik di desa
ataupun di perkotaan. Sebagai contoh dimana ada keramaian maka dapat dipastikan
disitu ada anggota Satlinmas. Hal ini menyambung dengan pengertian tadi yaitu
ikut serta dalam kegiatan sosial masyarakat. Seorang anggota satlinmas yang
notabene bekerja dengan sukarela, rela berkorban untuk begadang beberapa malam
manakala mendapatkan tugas dari pimpinan, biasanya Kepala Desa/Lurah untuk
menjaga kegiatan pasar malam, hajatan, Pilkades dan berbagai kegiatan sosial
lainnya.
Dikaitkan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas Satuan perlindungan masyarakat
(Satlinmas) adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun
dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas telah bekerja
keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS),
menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat kurang
menarik bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Salah satu fungsi Satlinmas berkaitan
dengan fungsi pengamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat pada proses
pemilihan umum padahal pengertian perlindungan masyarakat memiliki dimensi yang
lebih luas bukan hanya berbicara sebuah satuan tetapi tentang fungsi Negara,
fungsi Pemerintah yang hakiki yaitu “melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka fungsi perlindungan
masyarakat memiliki kaitan terhadap semua bidang tata kehidupan masyarakat dan
pemerintahan.
Dalam
rangka efisiensi pembinaan dan pengerahan potensi Pertahanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 Organisasi
HANSIP yang semula dibina Departemen Pertahanandilimpahkan ke
Departemen Dalam Negeri.
1.
Dengan pembinaan
HANSIP menjadi kewenangan Departemen Dalam Negeri telah
dilakukan kebijakan, antara lain tentang pengaturan kelembagaan, pakaian
seragam dan atribut Pertahanan Sipil (HANSIP).
2.
LINMAS yang
semula melaksanakan fungsi HANSIP, menjadi komponen khusus didalam sistem
HAMKAMRATA, mengingat LINMAS merupakan perorganisasian masyarakat didalam
penanggulangan bencana.
3.
Pembinaan HANSIP
dirubah menjadi Bina LINMAS yang diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Atas dasar itu pula dikeluarkan berbagai
kebijakan dalam menunjang peran dan fungsi LINMAS didaerah.
4.
Dengan
diberlakukannya Otonomi Daerah maka status LINMAS dalam tantanan bela negara
menjadi kurang jelas, namun secara defacto peran dan fungsinya masih tetap
eksis walaupun secara dejure masih dalam proses. Dibutuhkan suatu kebijakan dan konsep yang
jelas, dalam bentuk LINMAS yang utuh dan terpadu agar keberadaannya serta peran
dan fungsi LINMAS menjadi mantap didalam mendudukan pada tatanan kenegaraan,
pemerintahan dan tatanan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar