Rabu, 16 Desember 2015

PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)




Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merujuk kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakatdan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada Pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

·                     Warga masyarakat
·                     Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
·                     Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
·                     Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
·                     Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah /pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga Negara.
Selanjutnya terdapat pengertian bahwa warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah di siapkan, dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi /memperkecil resiko bencana.
Pengertian sederhana adalah manakala belum terlatih tentang penanganan bencana berarti belum menjadi Satlinmas?... padahal kondisi riil yang terjadi justru anggota satuan perlindungan masyarakat masih belum tersentuh pelatihan kebencanaan secara utuh. Kalaupun terdapat pelatihan yang dilakukan oleh Pemerintah dari tingkat Pusat, Propinsi sampai Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan maka masih belum bisa menggapai seluruh anggota Satlinmas, tetapi baru sebagian kecil saja.
Berkaitan dengan fungsi dalam membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat maka Satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian atau malah menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum baik di desa ataupun di perkotaan. Sebagai contoh dimana ada keramaian maka dapat dipastikan disitu ada anggota Satlinmas. Hal ini menyambung dengan pengertian tadi yaitu ikut serta dalam kegiatan sosial masyarakat. Seorang anggota satlinmas yang notabene bekerja dengan sukarela, rela berkorban untuk begadang beberapa malam manakala mendapatkan tugas dari pimpinan, biasanya Kepala Desa/Lurah untuk menjaga kegiatan pasar malam, hajatan, Pilkades dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat kurang menarik bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Salah satu fungsi Satlinmas berkaitan dengan fungsi pengamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat pada proses pemilihan umum padahal pengertian perlindungan masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas bukan hanya berbicara sebuah satuan tetapi tentang fungsi Negara, fungsi Pemerintah yang hakiki yaitu “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka fungsi perlindungan masyarakat memiliki kaitan terhadap semua bidang tata kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
 Dalam rangka efisiensi pembinaan dan pengerahan potensi Pertahanan berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 Organisasi HANSIP yang semula dibina Departemen Pertahanandilimpahkan ke Departemen Dalam Negeri.
1.             Dengan pembinaan HANSIP menjadi kewenangan Departemen Dalam Negeri telah dilakukan kebijakan, antara lain tentang pengaturan kelembagaan, pakaian seragam dan atribut Pertahanan Sipil (HANSIP).
2.             LINMAS yang semula melaksanakan fungsi HANSIP, menjadi komponen khusus didalam sistem HAMKAMRATA, mengingat LINMAS merupakan perorganisasian masyarakat didalam penanggulangan bencana.
3.             Pembinaan HANSIP dirubah menjadi Bina LINMAS yang diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Atas dasar itu pula dikeluarkan berbagai kebijakan dalam menunjang peran dan fungsi LINMAS didaerah.
4.             Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah maka status LINMAS dalam tantanan bela negara menjadi kurang jelas, namun secara defacto peran dan fungsinya masih tetap eksis walaupun secara dejure masih dalam proses. Dibutuhkan suatu kebijakan dan konsep yang jelas, dalam bentuk LINMAS yang utuh dan terpadu agar keberadaannya serta peran dan fungsi LINMAS menjadi mantap didalam mendudukan pada tatanan kenegaraan, pemerintahan dan tatanan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar