Rabu, 16 Desember 2015

KONDISI LINMAS SAAT INI



Dampak Gerakan Reformasi menyebabkan perubahan paradigma, antara lain : 
·                     Amandemen  UUD 1945 , Otonomi Daerah, Perubahan sistem politik dll.
·                     UU No 20 tahun 1982 diganti dengan UU No 3 tahun 2003.
·                     Penerapan Konvensi Jenewa tentang pemisahan unsur Kombatan sehingga Sistem Hankamrata harus disesuaikan.
·                     Hansip bukan lagi bagian dari unsur Kombatan sehingga tidak boleh menjalankan fungsi Wanra dan Kamra.
·                     Pembinaan Hansip dialihkan  dari Departemen Pertahanan ke Departemen Dalam Negeri dengan menitikberatkan pada pembinaan fungsi Perlindungan  Masyarakat , yaitu Penanggulangan Bencana, P3K, Pemadam Kebakaran, pengungsian, keamanan dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial masyarakat.
·                     Perubahan nama HANSIP menjadi LINMAS dan memberdayakan peran fungsi LINMAS melalui Diklat Dasar.

SEJARAH PERKEMBANGAN HANSIP/LINMAS DARI TAHUN KE TAHUN




Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran

 Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya

Secara historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah yang sangat panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran nasional dan usia Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal diperingati setiap tanggal 19 April yang pada tahun 2013 Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat genap berusia 51 tahun dan bila dilihat dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat jauh lebih tua.
 
Hal ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut :
 
1.    Periode sebelum Kemerdekaan (1935 - 1945)
 
      a.   Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang.
      b.   Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.
 
2.   Periode Kemerdekaan (1945 – sekarang)
 
     a.   Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil.
      b.   Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).
      c.   Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi.
      d.   Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
      e.   Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.
            Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
1)    Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang Perlindungan Masya-rakat;
2)    Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;
3)    Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
      f.    Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri dari :
            1)   Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
            2)   Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
            3)   Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
            4)   Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
      g.   Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan Negara.
      h.   Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
      i.    Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam mengahadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU.
      j.    Dengan terbitnya UU No.  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya  pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah  provinsi diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas,    
         Dari keseluruhan deskripsi dan kronologi tersebut sebelumnya kita dapat memahami dan merasakan betapa sesungguhnya kehadiran Hansip / Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup bangsa dengan kontribusi yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan oleh Pertahanan Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu kompleks dimasa sekarang dan yang akan datang, hal tersebut semakin meyakinkan akan urgensi dari kehadiran organsiasi tersebut sebagai komponen bangsa yang bergerak di bidang pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat, lebih dari itu keberadaan organisasi ini sangatlah penting sebagai salah satu kekuatan dan komponen yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan nasional kita
.

TUGAS DAN FUNGSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)



TUGAS
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.

FUNGSI
  1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
  2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
  3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
  4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
  6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
 
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Prinsip Penyelenggaraan :
  • Linmas merupakan wujud tanggung jawab dan peran serta segenap warga negara terhadap keselamatan umum masyarakat lingkungannya.
  • Sat LINMAS merupakan kekuatan utama dalam upaya perlindungan masyarakat pada saat terjadi bencana, pengungsian, kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
  • Pengelolaan LINMAS adalah tanggung jawab Negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sat Linmas dalam keadaan tidak terjadi bencana, dapat diberikan tugas membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan termasuk juga ketika pelaksanaan pemilu Kada ( PILGUB ).

KEANGGOTAAN
Keanggotaan Satuan Linmas dilakukan melalui pendaftaran secara sukarela dari warga masyarakat dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan/ proyek /objek vital yang dilakukan oleh Kepala Desa / lurah.

SYARAT MENJADI ANGGOTA LINMAS :
1.      Warga Negara Republik Indonesia.
2.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Berumur  18 tahun s/d 55 tahun.
4.      Sehat jasmani dan rohani.
5.      Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satuan Linmas.
6.      Secara sukarela dan aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

PEMBERHENTIAN
  • Masa pengabdian anggota Sat Linmas adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Satuan Linmas dapat diberhentikan karena : Meninggal dunia, Mengundurkan diri, Pindah domisili, Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan, Melakukan tindak pidana
  • Anggota Satuan Linmas yang diberhentikan diberi piagam penghargaan. Pemberhentian anggota Satuan Linmas ditetapkan oleh Walikota atas usulan Kepala Desa / Lurah melalui Camat.
 PEMBINAAN
Pembinaan Satuan Linmas mencakup pembinaan kekuatan dan kemampuan dengan tujuan agar selalu siap digerakkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kegiatan pembinaan meliputi pemeliharaan administrasi, pemeliharaan kekuatan, pemeliharaan kemampuan dan pemeliharaan perlengkapan.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Satuan linmas :
  • Pembinaan Umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
  • Pembinaan Teknis dilakukan oleh Gubernur
  • Pembinaan Operasional dilakukan oleh Bupati/Walikota
  • Camat adalah Koordinator Pelaksanaan Operasional
  • Lurah adalah Pelaksana Operasional.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)




Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merujuk kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakatdan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada Pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

·                     Warga masyarakat
·                     Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
·                     Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
·                     Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
·                     Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah /pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga Negara.
Selanjutnya terdapat pengertian bahwa warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah di siapkan, dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi /memperkecil resiko bencana.
Pengertian sederhana adalah manakala belum terlatih tentang penanganan bencana berarti belum menjadi Satlinmas?... padahal kondisi riil yang terjadi justru anggota satuan perlindungan masyarakat masih belum tersentuh pelatihan kebencanaan secara utuh. Kalaupun terdapat pelatihan yang dilakukan oleh Pemerintah dari tingkat Pusat, Propinsi sampai Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan maka masih belum bisa menggapai seluruh anggota Satlinmas, tetapi baru sebagian kecil saja.
Berkaitan dengan fungsi dalam membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat maka Satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian atau malah menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum baik di desa ataupun di perkotaan. Sebagai contoh dimana ada keramaian maka dapat dipastikan disitu ada anggota Satlinmas. Hal ini menyambung dengan pengertian tadi yaitu ikut serta dalam kegiatan sosial masyarakat. Seorang anggota satlinmas yang notabene bekerja dengan sukarela, rela berkorban untuk begadang beberapa malam manakala mendapatkan tugas dari pimpinan, biasanya Kepala Desa/Lurah untuk menjaga kegiatan pasar malam, hajatan, Pilkades dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
Dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat kurang menarik bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Salah satu fungsi Satlinmas berkaitan dengan fungsi pengamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat pada proses pemilihan umum padahal pengertian perlindungan masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas bukan hanya berbicara sebuah satuan tetapi tentang fungsi Negara, fungsi Pemerintah yang hakiki yaitu “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka fungsi perlindungan masyarakat memiliki kaitan terhadap semua bidang tata kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
 Dalam rangka efisiensi pembinaan dan pengerahan potensi Pertahanan berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 Organisasi HANSIP yang semula dibina Departemen Pertahanandilimpahkan ke Departemen Dalam Negeri.
1.             Dengan pembinaan HANSIP menjadi kewenangan Departemen Dalam Negeri telah dilakukan kebijakan, antara lain tentang pengaturan kelembagaan, pakaian seragam dan atribut Pertahanan Sipil (HANSIP).
2.             LINMAS yang semula melaksanakan fungsi HANSIP, menjadi komponen khusus didalam sistem HAMKAMRATA, mengingat LINMAS merupakan perorganisasian masyarakat didalam penanggulangan bencana.
3.             Pembinaan HANSIP dirubah menjadi Bina LINMAS yang diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Atas dasar itu pula dikeluarkan berbagai kebijakan dalam menunjang peran dan fungsi LINMAS didaerah.
4.             Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah maka status LINMAS dalam tantanan bela negara menjadi kurang jelas, namun secara defacto peran dan fungsinya masih tetap eksis walaupun secara dejure masih dalam proses. Dibutuhkan suatu kebijakan dan konsep yang jelas, dalam bentuk LINMAS yang utuh dan terpadu agar keberadaannya serta peran dan fungsi LINMAS menjadi mantap didalam mendudukan pada tatanan kenegaraan, pemerintahan dan tatanan sosial.