MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 44 TAHUN
2010
TENTANG
KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa Hak Asasi Manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa
dalam rangka perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
setiap aparatur yang bertugas dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat perlu diberikan pedoman;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Ketentraman, Ketertiban, Dan
Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Nergara Republik Indonesia
Nomor 5044);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI TENTANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi
Manusia, yang selanjutnya disingkat HAM, adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Penegakan HAM
adalah proses untuk mewujudkan perlindungan pelaksanaan HAM dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Kewajiban
Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.
4. Diskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak
langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan dan penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya dan aspek kehidupan lainnya.
5. Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau
dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
6. Satuan Polisi
Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah perangkat pemerintah
daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
serta menegakan Peraturan Daerah.
7. Polisi Pamong
Praja adalah aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan ketertiban umum,
menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
8. Satuan
Perlindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Satlinmas, adalah Warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,
kegiatan sosial kemasyarakatan.
9. Ketentraman
dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram,
tertib dan teratur.
10. Perlindungan
Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka
melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya
untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
BAB II
PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Satpol PP dan
Satlinmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berlandaskan pada HAM
dengan memperhatikan:
a. prinsip umum;
dan
b. prinsip
khusus.
Pasal 3
Prinsip umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, antara lain:
a. menjunjung
tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan
lain yang masih berlaku;
b. menjamin hak
untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu, sebagai dijamin dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik;
c. mengayomi dan
melayani masyarakat;
d. bertaqwa,
berlaku jujur, dan profesional;
e. mengedepankan
perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan
f. mengedepankan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Pasal 4
Prinsip khusus
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, antara lain:
a. meningkatkan
semangat kerja dan profesionalisme secara terus menerus;
b. menghindari
penggunaan kekerasan;
c. melaporkan
setiap peristiwa yang mengganggu ketentraman dan ketertiban warga masyarakat
yang luka atau meninggal akibat kekerasan atau senjata api, secara cepat kepada
atasan untuk kemudian dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku;
d. penggunaan
kekerasan dan senjata secara sewenang-wenang atau tidak tepat akan dihukum
sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku;
e. dalam
melaksanakan tugas harus memperkenalkan diri; dan
f. dalam
melakukan penertiban memberi peringatan tentang maksud penertiban dengan waktu
yang cukup untuk menaati peringatan itu, meliputi peringatan pertama selama 10
hari, peringatan kedua selama 7 hari, dan peringatan ketiga selama 3 hari.
BAB III
PELAKSANAAN HAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Dalam
pelaksanaan HAM, aparat Satpol PP dan Satlinmas berkewajiban mengedepankan
upaya preventif.
(2) Dalam hal
upaya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif baru dilanjutkan ke
upaya represif dan atau kuratif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan
nilai-nilai kemanusian.
Pasal 6
Peran aparat
Satpol PP dan Satlinmas dalam penegakan HAM dapat dilakukan melalui kegiatan
perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
Bagian Kedua
Perlindungan HAM
Pasal 7
Peran aparat
Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Perlindungan HAM, antara lain:
a. melindungi
masyarakat untuk mendapatkan hak-hak asasinya dan menjalankan kewajiban
dasarnya.
b. memberikan
jaminan dan/atau membantu memfasilitasi masyarakat untuk:
1. tidak diperlakukan
sewenang-wenang oleh siapapun;
2. tidak disiksa
atau diperlakukan kejam atau merendahkan harkat dan martabat manusia;
3. harta benda yang
disita dan atau ditertibkan tetap terjamin keutuhannya.
c. memberikan
perlindungan terhadap tempat yang telah dan atau diperkirakan akan terjadi
pelanggaran HAM;
d. memberikan
pertolongan kepada masyarakat dan harta bendanya yang tertimpa bencana atau
musibah ke tempat yang lebih aman serta bantuan sandang, pangan, papan dan
pengobatan;
e. memberikan
perlindungan terhadap kehormatan, martabat, rasa aman serta ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; dan
f. memberikan
perlindungan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap
pelanggaran HAM.
Bagian Ketiga
Pemajuan HAM
Pasal 8
Peran aparat
Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Pemajuan HAM, antara lain:
a. membantu
masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan akses informasi untuk meningkatkan
kesadaran hukum dan pemahaman HAM;
b. menggalang
partisipasi masyarakat untuk kerjasama dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran
HAM dan bencana/musibah yang dihadapi masyarakat;
c. mengarahkan
dan mendayagunakan masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya penegakan hukum
dan HAM untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat;
d. membimbing,
mengarahkan dan menggerakkan potensi masyarakat membantu upaya-upaya pemajuan
HAM; dan
e. memberikan
penyuluhan kepada masyarakat tentang implikasi hukum terhadap pelanggaran HAM
yang dilakukan.
Bagian Keempat
Penegakan HAM
Pasal 9
Peran aparat Satpol
PP dan Satlinmas dalam Bidang Penegakan HAM, antara lain:
a. menjunjung
tinggi norma hukum, norma agama, HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
b. membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman
dan ketertiban umum;
c. melaporkan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga
terjadi tindak pidana;
d. memfasilitasi
penanganan pelanggaran HAM untuk segera mendapatkan kepastian hukum;
e. menghindari
perlakuan diskriminatif dengan dalih dan alasan apapun; dan
f. menyerahkan
kepada PPNS atas temuan atau patut diduga terjadinya pelanggaran Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kelima
Pemenuhan HAM
Pasal 10
Peran aparat Satpol
PP dan Satlinmas dalam Pemenuhan HAM, antara lain:
a. memberikan
layanan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran
HAM;
b. menjaga
kerahasian terhadap informasi yang peka atau rawan menimbulkan pelanggaran HAM;
c. memberikan
kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menjamin
kebebasannya secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan; dan
d. memberikan
pertolongan secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan bantuan karena
musibah atau kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Bagian Keenam
Penghormatan HAM
Pasal 11
Peran aparat
Satpol PP dan Satlinmas dalam penghormatan HAM, antara lain:
a. menjunjung
tinggi azas praduga tak bersalah sebelum ada kepastian hukum terhadap warga
yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran HAM; dan
b. menghindari
pelanggaran HAM berupa:
1. penggunaan
tindakan yang menyimpang dari prosedur tetap;
2. salah sasaran
penindakan;
3. merusak atau
mengambil harta orang lain;
4. melakukan penganiayaan
terhadap pelanggar;
5. melakukan
tindakan pemerasan atau memperkaya diri sendiri;
6. melakukan
penahanan di luar kewenangan;
7. melakukan
pelecehan seksual; dan
8. membiarkan orang
menderita tanpa pertolongan.
BAB IV
PENINGKATAN KAPASITAS
Pasal 12
(1) Menteri Dalam
Negeri memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan
berkelanjutan.
(2) Gubernur
memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan
berkelanjutan.
(3) Bupati/Walikota
memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan
berkelanjutan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Peningkatan
kapasitas aparatur Satpol PP secara nasional dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
(2) Peningkatan
kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Provinsi dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber-sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
(3) Peningkatan
kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Kabupaten/Kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAM
REPUBLIK
INDONESIA ,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010 NOMOR 436
Tidak ada komentar:
Posting Komentar