Senin, 01 Agustus 2016

permen no:44 tahun 2010 tentang Trantib dan linmas dlm penegakan HAM


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  44 TAHUN 2010

TENTANG

KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang     :  a.   bahwa Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
                           b.   bahwa dalam rangka perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, setiap aparatur yang bertugas dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu diberikan pedoman;
                           c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Ketentraman, Ketertiban, Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;              
Mengingat       :  1.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
                           2.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
                           3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                           4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                        5.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Nergara Republik Indonesia Nomor 5044);




                                   
MEMUTUSKAN:
                                   
Menetapkan    :        PERATURAN  MENTERI  DALAM  NEGERI TENTANG  KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA.





                                                           
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disingkat HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.    Penegakan HAM adalah proses untuk mewujudkan perlindungan pelaksanaan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.
4.    Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan dan penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
5.    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
6.    Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Daerah.
7.    Polisi Pamong Praja adalah aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
8.    Satuan Perlindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Satlinmas, adalah Warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
9.    Ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
10.  Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.



BAB II
PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2
Satpol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berlandaskan pada HAM dengan memperhatikan:
a.    prinsip umum; dan
b.    prinsip khusus.

Pasal 3
Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, antara lain:
a.    menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku;
b.    menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu, sebagai dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik;
c.    mengayomi dan melayani masyarakat;
d.    bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional;
e.    mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan
f.     mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Pasal 4
Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, antara lain:
a.    meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme secara terus menerus;
b.    menghindari penggunaan kekerasan;
c.    melaporkan setiap peristiwa yang mengganggu ketentraman dan ketertiban warga masyarakat yang luka atau meninggal akibat kekerasan atau senjata api, secara cepat kepada atasan untuk kemudian dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku;
d.    penggunaan kekerasan dan senjata secara sewenang-wenang atau tidak tepat akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku;
e.    dalam melaksanakan tugas harus memperkenalkan diri; dan
f.     dalam melakukan penertiban memberi peringatan tentang maksud penertiban dengan waktu yang cukup untuk menaati peringatan itu, meliputi peringatan pertama selama 10 hari, peringatan kedua selama 7 hari, dan peringatan ketiga selama 3 hari.

BAB III
PELAKSANAAN HAM

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
(1)   Dalam pelaksanaan HAM, aparat Satpol PP dan Satlinmas berkewajiban mengedepankan upaya preventif.
(2)   Dalam hal upaya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif baru dilanjutkan ke upaya represif dan atau kuratif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusian.

Pasal 6
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penegakan HAM dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.



Bagian Kedua
Perlindungan HAM


Pasal 7
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Perlindungan HAM, antara lain:
a.    melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak asasinya dan menjalankan kewajiban dasarnya.
b.    memberikan jaminan dan/atau membantu memfasilitasi masyarakat untuk:
1.  tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun;
2.  tidak disiksa atau diperlakukan kejam atau merendahkan harkat dan martabat      manusia;
3.  harta benda yang disita dan atau ditertibkan tetap terjamin keutuhannya.
c.    memberikan perlindungan terhadap tempat yang telah dan atau diperkirakan akan terjadi pelanggaran HAM;
d.    memberikan pertolongan kepada masyarakat dan harta bendanya yang tertimpa bencana atau musibah ke tempat yang lebih aman serta bantuan sandang, pangan, papan dan pengobatan;
e.    memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, rasa aman serta ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; dan
f.     memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM.

Bagian Ketiga
Pemajuan HAM

Pasal 8
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Pemajuan HAM, antara lain:
a.    membantu masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan akses informasi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM;
b.    menggalang partisipasi masyarakat untuk kerjasama dalam mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM dan bencana/musibah yang dihadapi masyarakat;
c.    mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat untuk senantiasa melakukan upaya penegakan hukum dan HAM untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat;
d.    membimbing, mengarahkan dan menggerakkan potensi masyarakat membantu upaya-upaya pemajuan HAM; dan
e.    memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang implikasi hukum terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan.

Bagian Keempat
Penegakan HAM

Pasal 9
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Bidang Penegakan HAM, antara lain:
a.    menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
b.    membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
c.    melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga terjadi tindak pidana;
d.    memfasilitasi penanganan pelanggaran HAM untuk segera mendapatkan kepastian hukum;
e.    menghindari perlakuan diskriminatif dengan dalih dan alasan apapun; dan
f.     menyerahkan kepada PPNS atas temuan atau patut diduga terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Kelima
Pemenuhan HAM

Pasal 10
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Pemenuhan HAM, antara lain:
a.    memberikan layanan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM;
b.    menjaga kerahasian terhadap informasi yang peka atau rawan menimbulkan pelanggaran HAM;
c.    memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menjamin kebebasannya secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan; dan
d.    memberikan pertolongan secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan bantuan karena musibah atau kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

Bagian Keenam
Penghormatan HAM

Pasal 11
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penghormatan HAM, antara lain:
a.    menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum ada kepastian hukum terhadap warga yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran HAM; dan
b.    menghindari pelanggaran HAM berupa:
1.  penggunaan tindakan yang menyimpang dari prosedur tetap;
2.  salah sasaran penindakan;
3.  merusak atau mengambil harta orang lain;
4.  melakukan penganiayaan terhadap pelanggar;
5.  melakukan tindakan pemerasan atau memperkaya diri sendiri;
6.  melakukan penahanan di luar kewenangan;
7.  melakukan pelecehan seksual; dan
8.  membiarkan orang menderita tanpa pertolongan.

BAB IV
PENINGKATAN KAPASITAS

Pasal 12
(1)   Menteri Dalam Negeri memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
(2)   Gubernur memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
(3)   Bupati/Walikota memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.




BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 13
(1)   Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)   Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)   Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
 
                  ttd   
 
       GAMAWAN FAUZI         
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM        
REPUBLIK INDONESIA,     
           
                ttd   
           
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010  NOMOR 436

Tidak ada komentar:

Posting Komentar